Kejaksaan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat menghentikan tuntutan hukum atas perkara kasus pencurian sebanyak 101 tanda buah kepala sawit melalui penyelesaian dengan cara damai dan kekeluargaan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice antara pelaku dan korban.

"Dalam perkara tertentu kami kedepankan pendekatan restoratif, jika pelaku dan korban serta pihak terkait sudah sepakat berdamai maka kami hentikan tuntutan dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Hermanto, di Sanggau, Senin.

Untuk diketahui, penerapan restorative justice adalah proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.

Disampaikan Adi, dalam perkara tindak pidana pencurian tandan buah sawit pihak korban dan tersangka berinisial YN dan tersangka berinisial S kasus pencurian handphone telah bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.
 
Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan kegiatan restoratif dan menghentikan perkara kasus pencurian atas kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban. ANTARA/HO-Kejari Sanggau. (Teofilusianto Timotius)




Menurut dia, kesepakatan kedua bela pihak tersebut telah mendapatkan persetujuan dari jaksa agung muda tindak pidana umum.

Dijelaskan Adi, dalam perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 Tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Jadi tidak semua perkara harus kami jalankan tuntutan hukum, jika korban dan pelaku sepakat berdamai maka kami hentikan tuntutan secara hukum seperti halnya kasus pencurian itu," jelas dia.

Ia berharap melalui penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa kejaksaan tidak semata-mata melakukan penegakan tuntutan hukum, melainkan kejaksaan dapat memfasilitasi dan melaksanakan keadilan restoratif.

"Kami juga selalu terbuka kepada dalam pelayanan informasi atau konsultasi berkaitan dengan penanganan hukum," katanya.


 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023