Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu Mohd Zaini menegaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperkenankan pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan surat keputusan yang diterima.

"Laksanakan tugas dengan baik sesuai penempatan, karena sesuai ketentuan PPPK tidak diperkenankan dilakukan mutasi dari unit kerja sesuai SK," kata Mohd Zaini, saat menyerahkan SK PPPK, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Dikatakan Zaini, PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.

Menurut dia, perjanjian kerja terhadap PPPK hanya lima tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja selama lima tahun untuk pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja berikutnya.

"Maka, laksanakan tugas sesuai dengan penempatan berdasarkan SK yang terima dengan rasa tanggung jawab serta kreatif dan inovatif," katanya.

Dijelaskan Zaini berdasarkan Surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 Tahun 2023 Tentang disiplin PPPK, pemerintah daerah akan menyiapkan Peraturan bupati berkaitan dengan disiplin PPPK secara substansi seperti kewajiban, larangan serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK yang merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 1021 Tentang disiplin PPPK.

Zaini mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas PPPK berpedoman pada peraturan pemerintah tersebut.

"Pedomani peraturan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran disiplin selama melaksanakan tugas, " katanya.

Untuk diketahui, jumlah PPPK yang menerima SK PPPK Formasi Tahun 2022 sebanyak 38 orang, yang diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kapuas Hulu.

Baca juga: 659 pelamar PPPK Kapuas Hulu tak memenuhi syarat administrasi

Baca juga: 2.985 peserta ikuti seleksi PPPK Kapuas Hulu
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023