Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah untuk membuat regulasi terkait percepatan penurunan stunting dalam bentuk peraturan daerah (perda).

"Terkait percepatan penurunan stunting, pemerintah daerah agar membuat regulasi dalam bentuk perda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal itu adalah salah satu rekomendasi dalam Rakornas Ekspose Pengawasan Percepatan Penurunan Stunting.



Rekomendasi lainnya, pemda diminta mengalokasikan APBD untuk mendukung program optimalisasi percepatan penurunan stunting merujuk kepada Sistem Informasi Kesehatan sebagai basis data utama.

Jasra Putra pun mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat edaran kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir per pekan selama 52 pekan.

"Kemudian Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar membuat edaran kepada satuan pendidikan MI, MTs, dan MA mewajibkan siswi mengkonsumsi tablet tambah zat besi satu kali 1 butir per pekan selama 52 pekan," kata dia.



Selain itu, pemda juga diminta untuk melakukan optimalisasi sosialisasi kepada desa/kelurahan agar bisa meningkatkan kontribusinya dalam program percepatan penurunan stunting.

"Pemda didorong untuk membuat program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk komunitas pembudidayaan sumber protein hewani di tingkat RW," katanya.

KPAI juga mendesak pemerintah daerah untuk memberikan makanan tambahan pendamping ASI (MPASI) dari sumber protein hewani berbahan pangan lokal.



"Kami berharap dengan beberapa hasil rekomendasi yang disepakati dalam rakornas ini dapat segera terwujud pemetaan hasil pengawasan klaster pemenuhan hak anak," katanya.



Baca juga: Pola delapan kali makan perlu diterapkan pada balita

Baca juga: BKKBN fokus dampingi calon pengantin lewat TPK cegah stunting
 
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) fokus mendampingi calon pengantin dengan mengerahkan 600 ribu personel yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk menekan angka stunting hingga 14 persen di tahun 2024.
 
"Setiap tahun ada dua juta calon pengantin, ini artinya akan ada 1,6 juta kelahiran balita baru, terdiri dari yang stunting dan tidak stunting, jadi keluarga baru itu perlu pendampingan dengan mentor dari TPK," kata Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi BKKBN Sukaryo Teguh Santoso dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
 
Teguh menjelaskan, TPK yang terdiri dari bidan, tim pendamping PKK, dan kader Keluarga Berencana (KB) tak bisa terpisahkan, di mana bidan klinis bertugas untuk mendiagnosis dan memeriksa kehamilan, kader KB menyediakan data keluarga, sedangkan TP PKK berdiri di garda terdepan karena paling memahami kondisi masyarakat di tingkat RT/RW.
 
"Pendampingan calon pengantin merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan stunting dari hulu karena dianggap lebih efektif dan efisien, yaitu dengan memberikan pengetahuan dan pelayanan kesehatan yang akan mempersiapkan calon pengantin ini agar siap hamil dan melahirkan anak yang bebas stunting," ucap Teguh. Baca juga: BKKBN fokus dampingi calon pengantin lewat TPK cegah stunting

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023