Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak Kalimantan Barat Ridwan, menegaskan kepada partai politik agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU tersebut secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih," kata Ridwan saat menggelar "media gathering" dengan para jurnalis di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.

"Terkait hal tersebut, kami dengan KPAD Kota Pontianak sedang menyusun agenda bersama untuk melakukan kerjasama soal pengawasan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan kampanye nanti pada tanggal 28 November 2023," tuturnya.
 
Ia juga menjelaskan, nanti akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) kembali dan menegaskan kepada partai politik agar tidak melibatkan anak dalam kampanye.

"Kami juga sedang melakukan pengawasan logistik, jadi logistik kpu sekarang sudah mulai datang yaitu berupa tinta, kabel disk dan bilik suara. Nanti kita lihat dari perkembangan-perkembangan kpu mengenai barang yang datang dan akan diawasi secara berkala," katanya.

Tim seleksi anggota Bawaslu Kubu Raya dan Sanggau, Sukardi, menjelaskan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai  dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya dalam melaksanakan pengamanan kampanye pemilu.

"Tentu kita tidak berharap Pemilu tahun 2024 itu menimbulkan persoalan, karena ini adalah pesta demokrasi pestanya seluruh rakyat Indonesia. Tentu kita menyongsong pemilu itu dengan penuh bahagia, boleh saja kita berbeda pilihan dan boleh saja berbeda pilihan partai politik, tetapi itu tujuannya 1 yaitu sebagai gambaran dan perwujudan dari negara demokrasi di Indonesia," katanya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Defita

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023