Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera menyusun rancangan  pembentukan gugus tugas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam upaya mencegah kasus perdagangan perempuan dan anak di provinsi itu.

"Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden kami minta Dinas PPPA untuk segera menyiapkan draf SK (surat keputusan) Gubernur tentang gugus tugas TPPO dan berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Kalbar menyusun rencana aksi daerah TPPO Provinsi Kalbar," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Kalbar Natalia Karyawati pada Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan terkait Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO tahun 2020/2024. Pemerintah provinsi beserta pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar akan menyesuaikan kembali gugus tugas TPPO yakni Kapolda sebagai ketua harian TPPO di tingkat provinsi dan Kapolres di tingkat kabupaten/kota.

"Bupati/wali kota serta para Kapolres untuk segera menyusun satuan gugus tugas TPPO dan rencana aksi daerah masing-masing serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan dengan iming-iming gaji wujud rayu dan tinggal bekerja di luar negeri," tuturnya.

Ia mengapresiasi Dinas PPPA berkolaborasi dengan Kemenko Polhukam menyelenggarakan rakor bertujuan untuk menyegarkan kembali atau menyamakan pandangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kepolisian daerah serta jajaran mengenai TPPO terbaru sektor judi online/online scam.

"Kita harus komitmen bersama antarpemerintah pusat dan daerah dengan kewenangan masing-masing dalam rangka memberantas TPPO yang tentu saja sangat meresahkan, baik di masyarakat maupun para penegak hukum dalam rangka  memberantas ataupun menangani kasus-kasus yang banyak terjadi saat ini," kata dia.

Pencegahan dan penanganan TPPO, khususnya judi online/online scam dan perlindungan WNI di luar negeri bahwa TPPO merupakan kejahatan manusia dan dengan akar penyebab masalah yang kompleks.

Dia mengatakan kasus TPPO semakin banyak dan terjadi melalui metode penipuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi korban TPPO diminta bekerja menjadi operator judi di luar negeri dan merekrut WNI untuk bekerja di perusahaan yang mereka bangun.

"Beberapa waktu lalu kasus yang terjadi di Kamboja dan Myanmar untuk melakukan kejahatan seperti judi online serta penipuan. Sindikat ini memasang iklan lowongan kerja di media sosial untuk diperkerjakan sebagai operator judi dan lainnya terdapat warga Kalbar tercatat sebanyak 70 orang yang berada di Kamboja sebagai korban TPPO," katanya.

Pemerintah Provinsi Kalbar terus melakukan berbagai langkah pencegahan melakukan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang TPPO, penegakan hukum, kerja sama dan kemitraan perlindungan korban, pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi.

Edukasi pencegahan TPPO dengan sasaran SMA, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi kemasyarakatan perempuan, tokoh lintas agama serta bergandengan dengan kepolisian sebagai gugus tugas TPPO.

"Saya mengajak kita semua membangun komitmen memperkuat jejaring koordinasi antarstakeholder merupakan faktor penting dalam proses pencegahan dan penanganan kasus TPPO," kata dia.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023