Ketua Yayasan Lentera Anak Indonesia Lisda Sundari menyebutkan peraturan terkait pengamanan zat adiktif yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) menjadi harapan bagi 80 juta anak di Tanah Air.
"PP Kesehatan ini menjadi harapan dari 80 juta anak Indonesia untuk pemenuhan hak atas kesehatan tertinggi yang dijamin UUD 1945," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lisda mengatakan aturan tersebut memastikan agar rokok tidak dijual kepada anak, agar anak-anak tidak menjadi sasaran iklan, promosi dan sponsor rokok, serta agar anak-anak terlindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan hidup dan kesehatan mereka.
Untuk itu, dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk segera merealisasikan RPP Kesehatan. Ia menilai penundaan terhadap pengesahan RPP Kesehatan dapat semakin meningkatkan prevalensi perokok anak di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, ia mengemukakan jumlah perokok anak meningkat dalam 10 tahun terakhir. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 melaporkan jumlah perokok anak adalah sebesar 9,1 persen.
"Implementasi RPP Kesehatan harus segera dilakukan, karena kalau tidak maka akan mundur, mengulang lagi selama 10-20 tahun," ujarnya.
Oleh sebab itu, Lisda mendukung upaya Kemenkes dalam penyusunan peraturan terkait pengamanan zat adiktif, demi melindungi anak, serta upaya pemenuhan hak anak atas kesehatannya.
Diketahui, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menargetkan penurunan angka merokok penduduk usia 10-18 dari 9,1 persen pada 2018, menjadi 8,7 persen pada 2024.
Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga telah menekankan peran penting ibu dalam memberikan dukungan kepada anggota keluarga perokok untuk berhenti merokok.
"Selain pencegahan, pemberian dukungan juga sangat penting bagi mereka yang sudah terkena dampak penggunaan rokok. Para ibu dapat memainkan peran penting dalam membantu keluarganya agar lepas dari jerat konsumsi rokok, salah satunya dengan memberikan pendampingan, berupa pengingat, dukungan emosional, hingga bantuan dari profesional," tuturnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"PP Kesehatan ini menjadi harapan dari 80 juta anak Indonesia untuk pemenuhan hak atas kesehatan tertinggi yang dijamin UUD 1945," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lisda mengatakan aturan tersebut memastikan agar rokok tidak dijual kepada anak, agar anak-anak tidak menjadi sasaran iklan, promosi dan sponsor rokok, serta agar anak-anak terlindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan hidup dan kesehatan mereka.
Untuk itu, dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk segera merealisasikan RPP Kesehatan. Ia menilai penundaan terhadap pengesahan RPP Kesehatan dapat semakin meningkatkan prevalensi perokok anak di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, ia mengemukakan jumlah perokok anak meningkat dalam 10 tahun terakhir. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 melaporkan jumlah perokok anak adalah sebesar 9,1 persen.
"Implementasi RPP Kesehatan harus segera dilakukan, karena kalau tidak maka akan mundur, mengulang lagi selama 10-20 tahun," ujarnya.
Oleh sebab itu, Lisda mendukung upaya Kemenkes dalam penyusunan peraturan terkait pengamanan zat adiktif, demi melindungi anak, serta upaya pemenuhan hak anak atas kesehatannya.
Diketahui, Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah menargetkan penurunan angka merokok penduduk usia 10-18 dari 9,1 persen pada 2018, menjadi 8,7 persen pada 2024.
Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga telah menekankan peran penting ibu dalam memberikan dukungan kepada anggota keluarga perokok untuk berhenti merokok.
"Selain pencegahan, pemberian dukungan juga sangat penting bagi mereka yang sudah terkena dampak penggunaan rokok. Para ibu dapat memainkan peran penting dalam membantu keluarganya agar lepas dari jerat konsumsi rokok, salah satunya dengan memberikan pendampingan, berupa pengingat, dukungan emosional, hingga bantuan dari profesional," tuturnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023