Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise khawatir karena 54 persen anak-anak Indonesia adalah perokok.
Yohana Yambise,ingin menyelamatkan perempuan dan anak Indonesia dari efek rokok yang banyak menyebabkan kanker paru-paru, keguguran, termasuk kanker serviks, dan gangguan jantung.
Dia melihat perlu ada peraturan khusus untuk menyelamatkan korban-korban terutama perempuan dan anak-anak.
"Sudah ada Perpres Nomor 109/2012 untuk melarang anak-anak merokok tapi masih ada toko-toko yang jual ke anak-anak. Kalau bisa dibuat kebijakan untuk memperketat lagi aturan yang sudah dibuat karena di negara lain, rokok itu hanya dijual di mal-mal," katanya.
Anak-anak yang akan membeli rokok harus memperlihatkan kartu identitas dan jika berusia di atas 18 tahun maka baru diperbolehkan membeli rokok.
"Itu memang harus turun (dalam bentuk) Perda, jadi sanksi mereka yang jual rokok ke anak-anak bisa ada," katanya.
"Harusnya tidak semua bisa beli, anak-anak kecil enggak boleh beli. Orang tua pun diberikan sanksi kalau memberikan rokok, di dalam rumah juga ada aturan soal di mana boleh merokok dan sebagainya. Sangat teratur sekali," katanya.
Di Thailand, sebagai misal, rokok tidak boleh dipajang begitu saja di rak toko-toko melainkan harus ditutup dan baru boleh dibuka sekejap saat pembeli sudah memutuskan apa rokok yang akan dia beli.
Menjual rokok kepada anak-anak juga dikategorikan kejahatan dan bisa berujung pada pengadilan di Thailand, dan toko yang menjual rokok tidak boleh ada di dekat sekolah, rumah sakit, dan instalasi umum lain.