Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH SBSI) mengajukan praperadilan atas penetapan tujuh pengurus dan anggota serikat buruh yang ditetapkan tersangka setelah melakukan aksi mogok kerja menuntut hak dasar mereka di PT Swadaya Mukti Prakarsa, Ketapang Kalimantan Barat.
“Proses penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka ini tidak sesuai prosedur karena itu kami mengajukan praperadilan,” kata Denny Kurnia P Utama, penasehat hukum para tersangka, di Pontianak, Senin.
Meski demikian ia mengatakan pihaknya mengapresiasi para penyidik Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang atas penetapan tujuh pengurus dan anggota buruh sebagai tersangka yakni atas nama Antonius Ipi, Masdi Bin Saremen, Dedi Sucipto Bin Sabirin, Sukandin, Herianto Beri, FL Pengku dan Clarus Kukuh.Ketujuh orang ini adalah pen gurus dan anggota Konfederasi SBSI PT SMP dituduh atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal Juncto Pasal 107 UU RI No. 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Menurut Denny, sejak pemanggilan saksi pertama atas dasar laporan polisi nomor LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA/KALBAR pada 3 Oktober 2023 dari seorang pelapor yang bernama Hendri Setiadi, karyawan PT SMP dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I pada 2 Oktober 2023 dan pemanggilan saksi ke 2 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I pada3 Oktober 2023, ada beberapa kejanggalan.
“Pertama, pada pemanggilan saksi pertama laporan polisi dibuat tanggal 3 Oktober 2023 sementara surat perintah penyidikan tertanggal 2 Oktober 2023 dan pada panggilan saksi kedua, laporan polisi dibuat tanggal 3 Oktober 2023 sementara surat perintah penyidikan tanggal 3 Oktober 2023,” katanya.
Kejanggalan berikutnya adalah pada 14 November 2023 9 orang saksi yang semuanya adalah para pengurus dan anggota KSBSI PT SMP menghadiri panggilan kedua dan langsung dilakukan BAP.Setelah BAP, 9 orang saksi tersebut oleh Kanit I Tipidum Sat Reskrim Polres Ketapang secara lisan atau tanka surat panggilan meminta para saksi untuk hadir dan datang kembali esok hari atau pada 15 November pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya pada 15 November 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara dari 9 orang saksi tersebut 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa pemberitahuan atau tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga proses penangkapan serta langsung dilakukan penahanan tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 1 ayat 2 PERKAP No. 06 Tahun 2019.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Denny pun membandingkan proses laporan buruh atas perusahaan yang dinilai sangat lambat, sebaliknya jika perusahaan yang melaporkan buruh maka prosesnya sangat cepat, hal ini dibuktikan proses kasus ini sangatlah ekstra cepat bahkan dalam waktu singkat telah P21 serta dalam waktu beberapa hari langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan dilakukan perpanjangan penahanan.
Dalam sidang pada 14 Desember 2023 dengan agenda pembuktian para pemohon yang dihadirkan ada tiga orang saksi yaitu FB, SO, YH, menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan atau mengetahui adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sayangnya dalam SIPP Ketapang didapati fakta sidang pokok perkara para tersangka telah ditetapkan yaitu pada 19 Desember 2023 dengan nomor register perkara No. 619/Pid.Sus/2023/PN Ktp dan No. 620/Pid.Sus/2023/PN Ktp padahal pada hari yang sama juga sudah ditetapkan rencana jadwal sidang keputusan prapreadilan para tersangka nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Ktp.
“Ini tentumenimbulkan kecurigaan besar bahwa diduga kuat termohon bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Ketapang ingin menggagalkan praperadilan para tersangka,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
“Proses penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka ini tidak sesuai prosedur karena itu kami mengajukan praperadilan,” kata Denny Kurnia P Utama, penasehat hukum para tersangka, di Pontianak, Senin.
Meski demikian ia mengatakan pihaknya mengapresiasi para penyidik Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri Ketapang atas penetapan tujuh pengurus dan anggota buruh sebagai tersangka yakni atas nama Antonius Ipi, Masdi Bin Saremen, Dedi Sucipto Bin Sabirin, Sukandin, Herianto Beri, FL Pengku dan Clarus Kukuh.Ketujuh orang ini adalah pen gurus dan anggota Konfederasi SBSI PT SMP dituduh atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal Juncto Pasal 107 UU RI No. 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Menurut Denny, sejak pemanggilan saksi pertama atas dasar laporan polisi nomor LP/B/193/X/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA/KALBAR pada 3 Oktober 2023 dari seorang pelapor yang bernama Hendri Setiadi, karyawan PT SMP dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I pada 2 Oktober 2023 dan pemanggilan saksi ke 2 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/268/X/RES.1.24./2023/RESKRIM-I pada3 Oktober 2023, ada beberapa kejanggalan.
“Pertama, pada pemanggilan saksi pertama laporan polisi dibuat tanggal 3 Oktober 2023 sementara surat perintah penyidikan tertanggal 2 Oktober 2023 dan pada panggilan saksi kedua, laporan polisi dibuat tanggal 3 Oktober 2023 sementara surat perintah penyidikan tanggal 3 Oktober 2023,” katanya.
Kejanggalan berikutnya adalah pada 14 November 2023 9 orang saksi yang semuanya adalah para pengurus dan anggota KSBSI PT SMP menghadiri panggilan kedua dan langsung dilakukan BAP.Setelah BAP, 9 orang saksi tersebut oleh Kanit I Tipidum Sat Reskrim Polres Ketapang secara lisan atau tanka surat panggilan meminta para saksi untuk hadir dan datang kembali esok hari atau pada 15 November pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya pada 15 November 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara dari 9 orang saksi tersebut 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tanpa pemberitahuan atau tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga proses penangkapan serta langsung dilakukan penahanan tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 1 ayat 2 PERKAP No. 06 Tahun 2019.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Denny pun membandingkan proses laporan buruh atas perusahaan yang dinilai sangat lambat, sebaliknya jika perusahaan yang melaporkan buruh maka prosesnya sangat cepat, hal ini dibuktikan proses kasus ini sangatlah ekstra cepat bahkan dalam waktu singkat telah P21 serta dalam waktu beberapa hari langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang dan dilakukan perpanjangan penahanan.
Dalam sidang pada 14 Desember 2023 dengan agenda pembuktian para pemohon yang dihadirkan ada tiga orang saksi yaitu FB, SO, YH, menjelaskan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan atau mengetahui adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sayangnya dalam SIPP Ketapang didapati fakta sidang pokok perkara para tersangka telah ditetapkan yaitu pada 19 Desember 2023 dengan nomor register perkara No. 619/Pid.Sus/2023/PN Ktp dan No. 620/Pid.Sus/2023/PN Ktp padahal pada hari yang sama juga sudah ditetapkan rencana jadwal sidang keputusan prapreadilan para tersangka nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Ktp.
“Ini tentumenimbulkan kecurigaan besar bahwa diduga kuat termohon bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Ketapang ingin menggagalkan praperadilan para tersangka,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023