Sejumlah pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham dari PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat mengusulkan perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalbar.

"Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat yang di hadiri oleh direksi, serta bupati/walikota se-Kalimantan Barat atau wakil yang diutus, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalbar membahas beberapa poin penting dan salah satunya adalah usulan rencana perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalbar," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson di Pontianak, Sabtu.

Harisson menjelaskan, RUPS Luar Biasa kali ini membahas tiga poin utama. Pertama, terkait usulan pengangkatan kembali Komisaris Independen untuk periode ke-2 (2024-2028).

Kedua, membahas usulan rencana perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalbar. Dan yang terakhir, membahas usulan penambahan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalbar.

Menanggapi usulan perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Kalbar, Pj. Gubernur Harisson menyatakan bahwa langkah ini perlu dilakukan mengingat seluruh Pemegang Saham PT. Jamkrida Kalbar terdiri dari Pemerintah Provinsi dan 10 Kabupaten/Kota.

Hal ini diantisipasi untuk menyambut rencana penambahan/penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Barat menjadi Perseroda melalui Propemperda Tahun 2024," tuturnya.

Terkait usulan Penambahan Komisaris dan Direksi, Harisson menyoroti perlunya seleksi untuk mengoptimalkan kinerja Direksi dalam menjalankan rencana bisnis dan anggaran perusahaan.

Dia menjelaskan bahwa penambahan satu orang Direksi akan dilakukan melalui seleksi untuk meningkatkan pendapatan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Terakhir, Pj. Gubernur menyampaikan usulan pengangkatan Komisaris Independen yang masa baktinya akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2024. RUPS Luar Biasa ini diharapkan dapat memutuskan terkait jabatan Komisaris Independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024