Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan sembilan pelaku tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, selama bulan Januari 2024.

"Total sembilan pelaku terdiri tujuh laki-laki dan dua perempuan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan di Mapolres Singkawang, Rabu.

Fatctur menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menangani delapan laporan polisi terkait kasus tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial PA. "Dari PA, kami berhasil mengamankan 9,5 butir pil ekstasi atau setara dengan 4,72 gram," tuturnya.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial Ak di jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dari Ak, kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 1,17 gram." katanya.

Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka berinisial M (laki-laki) dan FFO (perempuan) di sebuah kamar kost di Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dari keduanya, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,66 gram serta uang tunai sejumlah Rp213 ribu," kata Fatctur.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial J di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dari J, kami berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 9,01 gram," katanya.

Pengungkapan kelima dilakukan terhadap tersangka berinisial SS di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Dimana dari SS, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 1,45 gram dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu.

Pengungkapan keenam dilakukan terhadap tersangka berinisial S di sebuah rumah di Jalan Pramuka. "Dari S, kami berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 0,81 gram," tuturnya.

Pengungkapan ketujuh dilakukan terhadap tersangka berinisial Z di sebuah rumah di Jalan M Sood, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dari Z, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,26 gram.

Pengungkapan kedelapan dilakukan terhadap tersangka berinisial IA di sebuah kamar kost di Jalan Siaga, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Dari IA, pihaknya berhasil mengamankan lima kantong plastik klip sabu seberat 0,47 gram serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka adalah 46 paket sabu seberat 15,31 gram dan 9,5 butir pil ekstasi seberat 4,72 gram.

"Dengan penangkapan ini, Polres Singkawang berhasil mencegah sebanyak 163 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan satu butir pil ekstasi dapat digunakan oleh satu orang. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024