Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Rudiansyah menegaskan kepada para saksi yang ditugaskan oleh partai politik (parpol) dan calon anggota DPD RI tidak menggunakan atribut peserta pemilu, baik berupa simbol, nama, maupun gambar saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
 
"Hal ini untuk menjaga netralitas dan integritas saksi sebagai pengawas pemilu," kata Rudiansyah di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu.
 
KPU Kaltim juga telah menggelar sosialisasi peraturan dan pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 kepada partai politik peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
 
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesiapan kepada para pihak terkait mengenai mekanisme dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
 
Rudiansyah mengatakan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara KPU dengan partai politik dan calon anggota DPD RI dalam rangka menyukseskan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas.
 
Sosialisasi tersebut mengacu Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur.
 
KPU Kaltim mengarahkan partai politik dan calon anggota DPD RI dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara.
 
Rudiansyah juga menekankan pentingnya peran saksi dari partai politik dan calon anggota DPD RI dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
 
Pihaknya juga meminta kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar pada hari pencoblosan, untuk memastikan bahwa di sekitar area TPS tidak ada atribut peserta pemilu selain yang disediakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
 
"Kami berharap tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu atau mempengaruhi keputusan pemilih dalam menentukan pilihan politiknya," katanya.
 
KPU berkomitmen untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih secara bebas dan rahasia
 
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Kaltim dan perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, perwakilan calon anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur, dan perwakilan dari parpol tingkat provinsi Kalimantan Timur.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024