Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program satu desa melindungi 100 pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program ini komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan melalui anggaran APBD. Program ini tidak mengganggu dana desa dan sudah mendapat persetujuan dari anggota DPRD," ujar Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menambahkan bahwa program tersebut juga untuk membangun keadilan dan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di desa.
“Mendorong partisipasi aktif seluruh pihak guna mensukseskan program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan di Kabupaten Bengkayang,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyambut baik peluncuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkayang.
Ia menyebutkan bahwa Bengkayang menjadi kabupaten ketiga yang melindungi 100 pekerja rentan per desa.
“Bengkayang menjadi kabupaten ketiga yang bisa melindungi pekerja rentan 100 orang per desa," jelas dia.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan minim, serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Dengan meluncurkan program ini, diharapkan jaminan sosial bagi mereka dapat terjamin.
“Di Indonesia 70 persen merupakan pekerja rentan atau lebih dikenal di dalam masyarakat sebagai pekerja serabutan atau informal. Maka perintah dari Pak Jokowi, Presiden kita untuk lebih fokus ke pekerja rentan agar ada jaminan sosialnya” ucap Zainudin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Bengkayang yang berkomitmen melindungi pekerja rentan.
"Kami sangat menyambut baik komitmen itu. Kemudian dari sisi kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan para pekerja," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bengkayang luncurkan satu desa lindungi 100 pekerja rentan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Program ini komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan melalui anggaran APBD. Program ini tidak mengganggu dana desa dan sudah mendapat persetujuan dari anggota DPRD," ujar Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menambahkan bahwa program tersebut juga untuk membangun keadilan dan memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di desa.
“Mendorong partisipasi aktif seluruh pihak guna mensukseskan program perlindungan satu desa 100 pekerja rentan di Kabupaten Bengkayang,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyambut baik peluncuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkayang.
Ia menyebutkan bahwa Bengkayang menjadi kabupaten ketiga yang melindungi 100 pekerja rentan per desa.
“Bengkayang menjadi kabupaten ketiga yang bisa melindungi pekerja rentan 100 orang per desa," jelas dia.
Menurutnya, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi dan penghasilan minim, serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Dengan meluncurkan program ini, diharapkan jaminan sosial bagi mereka dapat terjamin.
“Di Indonesia 70 persen merupakan pekerja rentan atau lebih dikenal di dalam masyarakat sebagai pekerja serabutan atau informal. Maka perintah dari Pak Jokowi, Presiden kita untuk lebih fokus ke pekerja rentan agar ada jaminan sosialnya” ucap Zainudin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana mengapresiasi Pemerintahan Kabupaten Bengkayang yang berkomitmen melindungi pekerja rentan.
"Kami sangat menyambut baik komitmen itu. Kemudian dari sisi kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan para pekerja," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bengkayang luncurkan satu desa lindungi 100 pekerja rentan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024