Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat, Usman mengatakan pihaknya telah mengumumkan penetapan syarat khusus untuk pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Untuk proses pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan mulai tanggal 21 hingga 27 Maret 2024 untuk pengambilan formulir, sementara pengembalian formulir dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 7 April 2024," kata Usman di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, syarat khusus ini berdasarkan surat edaran dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, yang menegaskan bahwa pendaftar calon kepala daerah harus menyertakan hasil survei yang direkomendasikan oleh DPP. Delapan lembaga survei telah direkomendasikan untuk tujuan ini.

"Para pendaftar harus melampirkan hasil survei yang direkomendasikan saat pengembalian berkas, sebagai indikator elektabilitas bagi calon kepala daerah," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat, Andi Aswad, menekankan pentingnya dukungan calon koalisi dalam proses pencalonan kepala daerah.

"Kami meminta para pendaftar untuk menunjukkan dukungan koalisinya agar memperkuat proses pencalonan. Dukungan ini harus bersifat formal," kata Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa prosedur khusus ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pencalonan kepala daerah dan memastikan bahwa calon yang diusung memiliki dukungan yang kuat dari berbagai pihak.

"Dengan prosedur khusus ini, kami berharap dapat menghasilkan calon kepala daerah yang memiliki kualitas dan dukungan yang memadai untuk mewakili aspirasi masyarakat Kalimantan Barat," tuturnya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024