Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melalukan sosialisasi perubahan paradigma penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari stigma berkemampuan rendah hingga sekarang menjadi pekerja berkompeten yang dibutuhkan negara penempatan.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Agustinus Gatot Hermawan dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan kelahiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengubah paradigma dari tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi PMI.

"Dulu stigma publik sebelum UU No.18 Tahun 2027, kalau kita bicara tentang TKI adalah pekerja-pekerja yang bekerja dengan jabatan rendah, tidak profesional, kompetensinya kurang, dan juga gaji yang didapat rendah," katanya.

Dengan terbit UU No.18 Tahun 2017, katanya, ada perubahan paradigma tentang mereka.

"Kalau dulu kita menyebut TKI sekarang kita sebut pekerja migran Indonesia. Kita mengedepankan pekerja yang mempunyai kompetensi, sehingga mereka akan bekerja di jabatan yang tinggi dan juga gaji tinggi, selain pelindungan yang diperoleh," ujarnya saat sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/3).

Kelahiran UU itu, katanya, juga meningkatkan pelindungan negara kepada para pekerja berasal dari Indonesia.

Salah satunya, katanya, pada masa lalu kebanyakan TKI karena direkrut, akan tetapi dengan UU No.18 Tahun 2017 maka PMI sudah bisa mandiri untuk melamar atau mengikuti seleksi agar bisa bekerja di negara yang dituju.

"Artinya ketika dia mau melamar menjadi PMI, maka mereka memiliki dokumen dan kompetensi, baik bahasa maupun jabatannya. Kalau dulu yang dilindungi hanya para PMI, tapi saat ini calon PMI, PMI, dan keluarga PMI, kami memberikan pelindungan dari sebelum bekerja sampai kembali lagi ke Tanah Air," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Nonon Citra Wulandari menyebut pihaknya telah melakukan upaya pelindungan kepada pekerja migran, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.

"Sebelum bekerja, kami sudah mengadakan sosialisasi pasar kerja, fasilitasi pelatihan calon PMI, juga kita menyusun basis data PMI, dengan melakukan pendataan pekerja migran di Kabupaten Indramayu. Kami juga sudah memiliki LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) di Kabupaten Indramayu," katanya.

Selama bekerja, katanya, Pemerintah Kabupaten Indramayu selalu melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya BP2MI dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).


Baca juga: Hubungan bilateral RI-Kuwait momen penting sikapi isu global

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024