Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat membuka pos pengaduan bagi para pekerja yang menerima tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai ketentuan.
"Jika ada pekerja yang menerima THR tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker maupun surat edaran pemerintah dapat melaporkannya," ujar Kadis Disnakertrans Kubu Raya, Wan Iwansyah, di Sungai Raya.
Disnakertrans Kubu Raya melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Diana Puspitaningrum menyampaikan bahwa Disnaker juga menerima aduan secara daring melalui laman resmi posko Kemenaker dan identitas pelapornya akan dirahasiakan.
"Masyarakat juga dapat langsung mengunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga membuka posko pengaduan di Disnakertrans yang dapat langsung disambangi masyarakat untuk menyampaikan aduan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Barat Manto mengatakan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Adapun besaran THR berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 6 Tahun 2016.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis," tuturnya.
Namun, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya. Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024