Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengaktifkan Rukun Tetangga (RT) untuk menjaga keamanan lingkungan dari kenakalan remaja dalam rangka mencegah agar tidak ada tindakan melanggar hukum.
"Akhir-akhir ini di Kota Pontianak banyak anak-anak di bawah umur yang melakukan tindakan melanggar hukum. Oleh sebab itu saya meminta kepada pengurus RT untuk mengimbau warganya mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia mengimbau kepada para pengurus RT dan RW untuk mengajak orang tua agar anak-anak juga tidak dibiarkan keluyuran hingga larut malam.
"Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak. Hindari aktivitas anak-anak yang dapat merugikan diri mereka sendiri,” kata dia.
Sementara itu terkait kasus melawan hukum oleh anak - anak di Pontianak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat ada delapan kasus yang terjadi. Kasus tersebut dari 17 Januari sampai 18 Maret 2024.
Kasus kenakalan anak di antaranya ada beberapa anak yang membawa senjata tajam, balap liar dan lainnya.
Ketua KPAD Kota Pontianak,Niyah Nurniyati mengatakan bahwa kenakalan remaja masuk kasus perlindungan khusus dan akan menjadi perhatian bagi lembaganya.
"Kasus kenakalan remaja yang ditemukan pada umumnya ialah mereka yang tidak bersekolah, orang tua yang bercerai, tidak mendapatkan pengasuhan yang sesuai, dan kesehatan mental yang bermasalah serta fisik dari anak tersebut,"jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Akhir-akhir ini di Kota Pontianak banyak anak-anak di bawah umur yang melakukan tindakan melanggar hukum. Oleh sebab itu saya meminta kepada pengurus RT untuk mengimbau warganya mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia mengimbau kepada para pengurus RT dan RW untuk mengajak orang tua agar anak-anak juga tidak dibiarkan keluyuran hingga larut malam.
"Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak. Hindari aktivitas anak-anak yang dapat merugikan diri mereka sendiri,” kata dia.
Sementara itu terkait kasus melawan hukum oleh anak - anak di Pontianak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat ada delapan kasus yang terjadi. Kasus tersebut dari 17 Januari sampai 18 Maret 2024.
Kasus kenakalan anak di antaranya ada beberapa anak yang membawa senjata tajam, balap liar dan lainnya.
Ketua KPAD Kota Pontianak,Niyah Nurniyati mengatakan bahwa kenakalan remaja masuk kasus perlindungan khusus dan akan menjadi perhatian bagi lembaganya.
"Kasus kenakalan remaja yang ditemukan pada umumnya ialah mereka yang tidak bersekolah, orang tua yang bercerai, tidak mendapatkan pengasuhan yang sesuai, dan kesehatan mental yang bermasalah serta fisik dari anak tersebut,"jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024