Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyatakan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan berlangsung pada 24 April sampai 31 Mei 2024.

Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Syaiful Maulana di Sungai Raya, Sabtu. mengatakan penyerahan data pemilih potensial dari pemerintah itu 24 April sampai 31 Mei, lalu akan dilakukan pemutahiran data pemilih pada 31 Mei sampai 23 September 2024.
 
Ia menjelaskan DP4 berasal dari pemerintah dan secara hierarki seperti pemilu sebelumnya diserahkan oleh Kemendagri ke KPU RI untuk selanjutnya diserahkan kepada tiap provinsi dan akan ditindak-lanjuti.
 
"DP4 berasal dari pemerintah, namun secara hierarki biasanya diserahkan oleh Kemendagri ke KPU RI kemudian KPU RI akan menurunkan ke provinsi dan provinsi meneruskan ke KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
 
Ia menerangkan pelaksanaan Pilkada yang akan datang, proses penyerahan DP4 ini bergantung dengan regulasi dari pusat.
 
"Namun untuk pilkada ini bergantung pada regulasi yang ada," tambahnya.
 
Dia menjelaskan DP4 ini merupakan bahan rujukan untuk pembentukan daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya pada pemilu 2024, terdapat 446.808 warga Kabupaten Kubu Raya yang tercatat sebagai DPT.
 
Selain penyerahan DP4, kata dia, pada 17 April hingga 5 November mendatang akan dilaksanakan pembentukan tenaga ad hoc yang meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024