Indonesia mengikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual yang diselenggarakan ASEAN dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Bangkok, Thailand, mulai 23 hingga 25 April 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Noprizal menyampaikan keterlibatan Indonesia dalam pelatihan merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.

Noprizal mengungkapkan seluruh peserta, termasuk Indonesia, berkesempatan memberikan laporan terbaru perkembangan masing-masing negara terkait kondisi terkini perkembangan hukum di bidang hak cipta, terutama dalam hal perlindungan dan penegakan hukum atas konten bajakan.

Dalam kurun waktu tahun terakhir, Noprizal menuturkan sebanyak 4.070 konten pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2023 berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Kominfo," ujar Noprizal.

Berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut, kata dia, tercatat oleh dunia di mana berdasarkan hasil penelitian atau laporan yang dipaparkan oleh Baker & MCKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant, terdapat kemajuan di Indonesia.

Kemajuan dimaksud, salah satunya sebanyak 1.745 laman dan konten bajakan berhasil ditutup oleh DJKI dan Kominfo sepanjang 2017 dan 2019.

Selain itu, dia mengatakan bahwa The International Criminal Police Organization (Interpol) alam paparannya juga menunjukkan keberhasilan antara DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalin kerja sama penyidikan tindak pidana hak cipta.

Dalam kasus tersebut, kata dia, DJKI bekerja sama dengan Interpol dan Pemerintah Korea Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat yang digunakan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual untuk menyediakan dan mendistribusikan konten siaran televisi secara ilegal di Indonesia.

Noprizal berharap keikutsertaan Indonesia dalam kegiatan tersebut dapat menambah pengalaman serta ilmu baru dari negara-negara lainnya sehingga dapat meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

"Diharapkan pula kegiatan ini dapat memperluas jaringan kerja serta mewujudkan kesadaran akan pentingnya pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual secara global,” ungkapnya menambahkan.

Adapun kegiatan pelatihan bertajuk Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy tersebut diikuti oleh perwakilan beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, serta Vietnam.

Selain DJKI Kemenkumham, delegasi Indonesia yang mengikuti kegiatan, yakni satu orang penyidik Polri dan satu orang Jaksa Agung Muda Pidana Umum.


 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024