Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan penghargaan yang diterima pemerintah daerah itu berkat karya seniman berupa lagu berjudul Pesan Mendunia yang sudah menjadi lagu kebanggaan masyarakat setempat.
"Kami sangat bangga dengan penghargaan ini karena kekayaan intelektual SDM Kubu Raya diapresiasi dalam bentuk pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual jenis merek," kata Muda, Rabu.
Muda pun menilai jika Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat baik untuk menjaga dan melindungi keaslian produk, merek, karya termasuk produk UMKM untuk memicu semangat kreatifitas yang merupakan hasil ekonomi kreatif.
"Tidak hanya karya seni berbentuk merek tapi juga komoditas unggulan lokal seperti jahe Kubu Raya yang sudah didaftarkan ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan serta diberikan lisensi hak intelektualnya, karena penciptaan terhadap benih jahe dan sekarang dikontrak langsung oleh beberapa pembeli," katanya.
Ia pun berharap pencatatan dan pendaftaran ini dapat meningkatkan nilai ekonomis, karena jahe milik Kubu Raya tidak dapat diakui sebagai komoditas unggulan oleh pihak lain dan hanya milik Kubu Raya.
Untuk itu ia mengimbau warga untuk mendaftarkan kekayaan intelektual demi menjaga keaslian dan menghindari pemalsuan produk, komoditas atau karya.
"Mungkin masyarakat belum tahu jika prosesnya itu gampang, saya dulu pun tidak tahu tapi karena mendaftarkan lagu, serta sekitar 20 inovasi, ternyata gampang. Yang penting kita bisa menjelaskan sistem, pembuktian, termasuk seperti lagu kita berikan not dan itu ternyata tidak sulit dan biayanya tidak mahal," kata Muda.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, Min Usihen mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik dari berbagai rezim kekayaan intelektual.
Pada 2023 Kemenkumham mengusung tahun tematik merek yang berhasil meningkatkan permohonan merek baik merek personal maupun kolektif secara signifikan, seperti yang diterima oleh Pemkab Kubu Raya untuk Lagu Pesan Mendunia.
"Sementara tahun ini dicanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis (IG) sehingga wilayah dan pusat bergerak melakukan edukasi IG dan melaksanakan berbagai kegiatan dengan berkolaborasi dengan pemda dan masyarakat setempat untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk IG agar cinta dan bangga produk indikasi geografis Indonesia," katanya.
Untuk diketahui IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Ia pun berharap pencatatan dan pendaftaran ini dapat meningkatkan nilai ekonomis, karena jahe milik Kubu Raya tidak dapat diakui sebagai komoditas unggulan oleh pihak lain dan hanya milik Kubu Raya.
Untuk itu ia mengimbau warga untuk mendaftarkan kekayaan intelektual demi menjaga keaslian dan menghindari pemalsuan produk, komoditas atau karya.
"Mungkin masyarakat belum tahu jika prosesnya itu gampang, saya dulu pun tidak tahu tapi karena mendaftarkan lagu, serta sekitar 20 inovasi, ternyata gampang. Yang penting kita bisa menjelaskan sistem, pembuktian, termasuk seperti lagu kita berikan not dan itu ternyata tidak sulit dan biayanya tidak mahal," kata Muda.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, Min Usihen mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual setiap tahunnya menetapkan tahun tematik dari berbagai rezim kekayaan intelektual.
Pada 2023 Kemenkumham mengusung tahun tematik merek yang berhasil meningkatkan permohonan merek baik merek personal maupun kolektif secara signifikan, seperti yang diterima oleh Pemkab Kubu Raya untuk Lagu Pesan Mendunia.
"Sementara tahun ini dicanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis (IG) sehingga wilayah dan pusat bergerak melakukan edukasi IG dan melaksanakan berbagai kegiatan dengan berkolaborasi dengan pemda dan masyarakat setempat untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk IG agar cinta dan bangga produk indikasi geografis Indonesia," katanya.
Untuk diketahui IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.