Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan pemerintah daerah memiliki peran besar dan signifikan untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan kekayaan intelektual (KI).
"Pemerintah daerah harus terus mendorong mengembangkan UMKM yang ada dengan mendaftarkan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, Sulsel, Kamis.
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memiliki kesadaran untuk mendaftarkan merek dagang yang dimilikinya agar tidak menimbulkan polemik akibat adanya perseteruan hak kekayaan intelektual di kemudian hari.
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual sebut Warkopi harus miliki ijin
Baca juga: Rendang Sulit Untuk Mendapatkan HAKI
Yasonna mengatakan salah satu kesalahan pelaku usaha ialah lalai atau menunda mendaftarkan merek dagang. Akibatnya, orang lain yang melihat potensi atau peluang bisnis dari merek itu justru mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.
Sebagai contoh perkara merek yang diajukan oleh Gen Halilintar ke DJKI Kemenkumham. Pada saat didaftarkan sudah ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya. Contoh lainnya yaitu sengketa merek antara PS Glow dengan MS Glow yang terjadi beberapa waktu lalu. "Ini adalah persoalan kelalaian dan bisa juga karena ketidaktahuan," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham mencoba mengantisipasi konflik KI dengan mengadakan beberapa kegiatan, misalnya, sosialisasi atau seminar, klinik KI berjalan, Yasonna Mendengar hingga DJKI Mengajar.
Tujuannya agar pelaku usaha, seniman, mahasiswa bahkan anak didik mengetahui dan memahami pentingnya menjaga dan melindungi KI, termasuk menghargai hasil karya orang lain yang sudah dilindungi hak ciptanya.
Baca juga: Wabup Sintang buka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual
Baca juga: Daerah hendaknya identifikasi potensi kekayaan intelektual
"Kemenkumham terus mendorong pemerintah daerah agar memacu dan mengingatkan pelaku usaha agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya," ujarnya.
Ia menambahkan dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual maka perlindungan suatu barang, karya seni, karya tulis dan lain sebagainya akan dilindungi oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.