Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat melakukan percepatan digitalisasi data kependudukan mendukung percepatan transformasi digital yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Dalam upaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi melalui percepatan pemanfaatan informasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan langkah-langkah strategis yang mendukung hal tersebut," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Provinsi Kalbar), Alfian, saat membuka kegiatan sosialisasi percepatan digitalisasi data kependudukan yang dilaksanakan Disdukcapil Kalbar, di Pontianak, Selasa.
Alfian menjelaskan, digitalisasi data kependudukan tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan transformasi digital untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan fokus pada pengelolaan administrasi kependudukan..
Alfian mengatakan Pemprov Kalbar telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kepala daerah, perangkat daerah, dan tiga badan hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong akses terhadap data kependudukan dan memastikan kewajiban terpenuhi, terutama terkait implementasi sistem manajemen keamanan informasi.
"Menteri Dalam Negeri telah menetapkan tujuan utama untuk mendukung keterpaduan layanan digital pemerintah, yaitu pemanfaatan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data utama dalam layanan digital dan pemerintah daerah, terutama dalam pembangunan daerah, keuangan daerah, dan layanan pemerintah daerah lainnya," katanya.
Alfian menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk layanan publik seperti proses pengkreditan, perpanjangan SIM, pembuatan sertifikat tanah, dan lain-lain. Oleh karena itu, dibutuhkan semangat dan dorongan optimal dalam penggunaan dan pemanfaatan data kependudukan secara nyata dan konkret.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap agar seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, yang didukung oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, bekerja sama dengan dinas komunikasi dan informatika, serta badan pengembangan sumber daya manusia dan badan perencanaan pembangunan daerah dalam pemanfaatan data kependudukan. Kolaborasi yang terus menerus diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam pemanfaatan data kependudukan," tuturnya.
Dia juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat mengenai sistem manajemen keamanan informasi dengan standar nasional Indonesia dapat semakin meningkat.
"Dengan demikian, bidang keamanan informasi dapat diimplementasikan secara efektif dalam pemanfaatan data kependudukan, terutama dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik di Provinsi Kalimantan Barat," kata Alfian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Dalam upaya meningkatkan implementasi reformasi birokrasi melalui percepatan pemanfaatan informasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan langkah-langkah strategis yang mendukung hal tersebut," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Asisten III Sekda Provinsi Kalbar), Alfian, saat membuka kegiatan sosialisasi percepatan digitalisasi data kependudukan yang dilaksanakan Disdukcapil Kalbar, di Pontianak, Selasa.
Alfian menjelaskan, digitalisasi data kependudukan tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan transformasi digital untuk penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan fokus pada pengelolaan administrasi kependudukan..
Alfian mengatakan Pemprov Kalbar telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kepala daerah, perangkat daerah, dan tiga badan hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong akses terhadap data kependudukan dan memastikan kewajiban terpenuhi, terutama terkait implementasi sistem manajemen keamanan informasi.
"Menteri Dalam Negeri telah menetapkan tujuan utama untuk mendukung keterpaduan layanan digital pemerintah, yaitu pemanfaatan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data utama dalam layanan digital dan pemerintah daerah, terutama dalam pembangunan daerah, keuangan daerah, dan layanan pemerintah daerah lainnya," katanya.
Alfian menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk layanan publik seperti proses pengkreditan, perpanjangan SIM, pembuatan sertifikat tanah, dan lain-lain. Oleh karena itu, dibutuhkan semangat dan dorongan optimal dalam penggunaan dan pemanfaatan data kependudukan secara nyata dan konkret.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap agar seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, yang didukung oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, bekerja sama dengan dinas komunikasi dan informatika, serta badan pengembangan sumber daya manusia dan badan perencanaan pembangunan daerah dalam pemanfaatan data kependudukan. Kolaborasi yang terus menerus diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam pemanfaatan data kependudukan," tuturnya.
Dia juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman masyarakat mengenai sistem manajemen keamanan informasi dengan standar nasional Indonesia dapat semakin meningkat.
"Dengan demikian, bidang keamanan informasi dapat diimplementasikan secara efektif dalam pemanfaatan data kependudukan, terutama dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik di Provinsi Kalimantan Barat," kata Alfian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024