PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI), perusahaan terbuka (go public) yang bergerak dalam bidang pertambangan bijih bauksit yang beroperasi di Kecamatan Air Upas dan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dinyatakan menang atas kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang tertanggal 3 Mei 2024.

Kuasa Hukum CMI, Junaidi mengatakan kalau hasil putusan PN Ketapang yakni terkait kabar gugatan perkara perdata yang diajukan oleh PT Putra Berlian Indah (PBI) terhadap PT CMI tertanggal 25 Mei 2023 mengenai klaim tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CMI dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PBI.

Junaidi menjelaskan, tuntutan PBI yakni agar CMI menghentikan seluruh kegiatan operasional pertambangan bauksit dan mengosongkan wilayah yang diklaim sebagai izin konsesi oleh PBI. Wilayah tersebut yaitu atas areal yang dimohon seluas 6 ribu hektar di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau. Selain itu juga PBI menuntut ganti rugi kepada CMI sebesar Rp. 138.000.000.000 serta uang paksa Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari.

“Namun, sesuai dengan Putusan Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2023/PN Ketapang, seluruh gugatan PBI terhadap CMI yang dituangkan dalam Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ditolak untuk seluruhnya dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0204010180347 atas nama PT PBI serta PKKPR PT PBI dinyatakan tidak berkekuatan hukum,” kata Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa PN Ketapang juga menyatakan sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama CMI diterbitkan pada tahun 2017 dan IUP Operasi Produksi atas nama SKIT diterbitkan pada tahun 2016. 

Junaidi melanjutkan, di antara CMI dan SKIT juga telah terjalin kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepakatan(MoU) Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Fasilitas Tambang dengan No MoU-002/SKIT-CMI/I/19 tanggal 21 Januari 2019, dimana seluruhnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.

“Saat ini, CMI tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan seperti seharusnya dan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional atas kasus ini,” tegas Junaidi.

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024