Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengatakan tidak ada pasangan calon(Paslon) bupati dan wakil bupati Kubu Raya yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan(independen) untuk kontestasi Pilkada 2024.
 
"Sampai  berakhirnya batas akhir,  tidak ada satu  pun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kubu Raya tahun 2024," kata Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya, Selasa.
 
Kasiono menyampaikan pada awal Mei lalu, KPU Kabupaten Kubu Raya telah melakukan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati perseorangan di hadapan sejumlah pimpinan Parpol di Kabupaten Kubu Raya, Forkopimda organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, pimpinan perguruan tinggi dan awak media.
 
Pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, KPU Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan pengumuman tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.
 
KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan syarat didukung paling sedikit 8,5 persen penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 
DPT Kubu Raya pada Pemilu 2024 yakni 446.808 orang, sehingga minimal pasangan calon perseorangan harus didukung oleh 37.979 dukungan  tersebar minimal 50 persen dari sembilan kecamatan, yang berarti di lima kecamatan.
 
Hal ini termuat dalam keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 429 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati  tahun 2024.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024