Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat, Uray Juliansyah menyatakan pihaknya belum memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang, meski saat ini sudah banyak baliho calon kepala daerah yang sudah memasang atribut kampanye mereka.

"Kita belum memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang saat ini sudah banyak di pasang oleh setiap calon kepala daerah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan calon peserta pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024," kata Uray di Pontianak, Senin.

Hal tersebut disampaikannya, menanggapi sejumlah baliho kampanye telah bermunculan, walaupun jadwal kampanye belum ditentukan.

"Penetapan pasangan calon (paslon) belum ada, dan yang disebut APK harus mencantumkan calon gubernur dan wakil gubernurnya. Jadi, kalau ada baliho yang muncul sekarang, itu belum menjadi ranah kami," tuturnya.

Urai menambahkan bahwa penertiban baliho yang melanggar aturan seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

"Mengenai ketertiban umum, penegakannya ada pada Pol PP sesuai dengan Perda yang berlaku," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa kampanye, dari 28 September hingga 23 November 2024, Bawaslu hanya akan berperan sebagai pengawas. Aturan pelaksanaan kampanye akan sepenuhnya diatur oleh KPU.

"Selama masa kampanye nanti, semua bentuk APK dan jenis kampanye lainnya akan diatur oleh KPU, kami hanya bertugas mengawasi," kata Urai.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024