Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPS tersebut telah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilukada 2024.
"Rekrutmen PPDP ini sangat penting untuk mendukung tugas KPU di tingkat kabupaten dan kota. Tugas awal PPS adalah membentuk PPDP pada awal Juni 2024, dengan PPS bertindak atas nama KPU kabupaten/kota," kata Kartono di Pontianak, Selasa.
Kartono menjelaskan bahwa PPDP memiliki tugas lebih dari sekadar memutakhirkan data pemilih di mana mereka juga membantu KPU kabupaten/kota dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan. Tahapan verifikasi faktual ini juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
"Saat ini, verifikasi administrasi sedang berlangsung di Sambas dan Ketapang. Kami masih menunggu hasil untuk memastikan apakah mereka lolos verifikasi administrasi," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa kebutuhan PPDP disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika satu TPS memiliki lebih dari 400 pemilih, maka dapat dibentuk dua PPDP, di mana pada Pemilukada serentak, jumlah pemilih di satu TPS berbeda dibandingkan saat pemilu.
"Klausul tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika telah mengalokasikan satu PPDP untuk satu TPS, maka rekrutmen hanya untuk satu TPS saja," katanya.
Meski jumlah TPS belum ditetapkan, Kartono menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan. Dari pemilu ke pilkada 2024, ada proses regrouping TPS, di mana maksimal 600 pemilih per TPS diizinkan oleh KPU RI.
"Di wilayah perkotaan, dua TPS bisa digabung menjadi satu, mengurangi jumlah TPS karena jumlah pemilih per TPS bertambah. Namun, di wilayah tertentu dengan kondisi geografis yang sulit, penggabungan tidak bisa dilakukan jika pemilih kurang dari 600," kata Kartono.
Dengan kesiapan ini, KPU Kalbar berharap proses pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemilukada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, memastikan partisipasi pemilih yang maksimal dan pelaksanaan yang transparan serta akuntabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Rekrutmen PPDP ini sangat penting untuk mendukung tugas KPU di tingkat kabupaten dan kota. Tugas awal PPS adalah membentuk PPDP pada awal Juni 2024, dengan PPS bertindak atas nama KPU kabupaten/kota," kata Kartono di Pontianak, Selasa.
Kartono menjelaskan bahwa PPDP memiliki tugas lebih dari sekadar memutakhirkan data pemilih di mana mereka juga membantu KPU kabupaten/kota dalam proses verifikasi faktual calon perseorangan. Tahapan verifikasi faktual ini juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
"Saat ini, verifikasi administrasi sedang berlangsung di Sambas dan Ketapang. Kami masih menunggu hasil untuk memastikan apakah mereka lolos verifikasi administrasi," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa kebutuhan PPDP disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika satu TPS memiliki lebih dari 400 pemilih, maka dapat dibentuk dua PPDP, di mana pada Pemilukada serentak, jumlah pemilih di satu TPS berbeda dibandingkan saat pemilu.
"Klausul tersebut disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika telah mengalokasikan satu PPDP untuk satu TPS, maka rekrutmen hanya untuk satu TPS saja," katanya.
Meski jumlah TPS belum ditetapkan, Kartono menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan. Dari pemilu ke pilkada 2024, ada proses regrouping TPS, di mana maksimal 600 pemilih per TPS diizinkan oleh KPU RI.
"Di wilayah perkotaan, dua TPS bisa digabung menjadi satu, mengurangi jumlah TPS karena jumlah pemilih per TPS bertambah. Namun, di wilayah tertentu dengan kondisi geografis yang sulit, penggabungan tidak bisa dilakukan jika pemilih kurang dari 600," kata Kartono.
Dengan kesiapan ini, KPU Kalbar berharap proses pemutakhiran data pemilih dan pelaksanaan pemilukada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, memastikan partisipasi pemilih yang maksimal dan pelaksanaan yang transparan serta akuntabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024