Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (29/5) menyetujui naskah RUU yang akan mengakui badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai "organisasi teroris" untuk pembahasan selanjutnya sebelum pengesahan akhir.
Naskah rancangan undang-undang (RUU) tersebut diserahkan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU itu disetujui oleh 42 anggota Knesset dan ditolak hanya oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
Apabila disahkan, RUU tersebut akan memberi dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang anti-terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apapun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut yang berada di Israel.
Tindakan Israel itu tetap dilakukan meski penilaian independen terhadap kinerja UNRWA yang diakui PBB mendapati bahwa tidak ada alternatif organisasi penyedia bantuan kemanusiaan lain bagi Palestina selain UNRWA.
Terlebih, Israel tidak memberi bukti sama sekali terhadap tuduhan mereka atas dugaan ketidaknetralan UNRWA serta keterlibatan stafnya dalam serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023.
Laporan yang diserahkan kelompok penilaian independen untuk UNRWA tersebut menyatakan bahwa organisasi PBB itu telah menetapkan mekanisme dan prosedur yang menyeluruh untuk memastikan tujuan kemanusiaan organisasi dan asas netralitas badan itu terlindungi.
Kelompok penilai yang terdiri dari tiga lembaga penelitian dan diketuai mantan menteri luar negeri Prancis Catherine Colonna itu juga menyimpulkan bahwa UNRWA memiliki pendekatan yang lebih canggih untuk memastikan netralitas dibanding organisasi sejenis.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Naskah rancangan undang-undang (RUU) tersebut diserahkan oleh anggota Knesset Yulia Malinovsky dari Partai Israel Beiteinu yang berhaluan kanan. RUU itu disetujui oleh 42 anggota Knesset dan ditolak hanya oleh enam anggota dalam pembahasan tahap awalnya.
Apabila disahkan, RUU tersebut akan memberi dasar hukum untuk menerapkan pasal-pasal Undang-Undang anti-terorisme Israel dan memberlakukan pasal pidana terkait organisasi teroris terhadap UNRWA.
RUU itu juga akan memerintahkan pemutusan komunikasi dan hubungan apapun antara Israel dan UNRWA serta penutupan kantor organisasi tersebut yang berada di Israel.
Tindakan Israel itu tetap dilakukan meski penilaian independen terhadap kinerja UNRWA yang diakui PBB mendapati bahwa tidak ada alternatif organisasi penyedia bantuan kemanusiaan lain bagi Palestina selain UNRWA.
Terlebih, Israel tidak memberi bukti sama sekali terhadap tuduhan mereka atas dugaan ketidaknetralan UNRWA serta keterlibatan stafnya dalam serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023.
Laporan yang diserahkan kelompok penilaian independen untuk UNRWA tersebut menyatakan bahwa organisasi PBB itu telah menetapkan mekanisme dan prosedur yang menyeluruh untuk memastikan tujuan kemanusiaan organisasi dan asas netralitas badan itu terlindungi.
Kelompok penilai yang terdiri dari tiga lembaga penelitian dan diketuai mantan menteri luar negeri Prancis Catherine Colonna itu juga menyimpulkan bahwa UNRWA memiliki pendekatan yang lebih canggih untuk memastikan netralitas dibanding organisasi sejenis.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024