Ankara (ANTARA) - Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada Kamis (28/11) melaporkan bahwa Israel telah memblokir segala upaya pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah Jalur Gaza utara.
Dalam pernyataannya, UNRWA mengatakan pihaknya mencoba sebanyak 91 kali untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan penyelamat jiwa ke Jabalia, Beit Lahia, dan Beit Sahour di Gaza utara sejak 6 Oktober hingga 25 November.
“82 dari upaya tersebut ditolak mentah-mentah, sementara 9 di antaranya dihalangi,” kata badan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.
“Kondisi untuk bertahan hidup semakin menurun bagi 65.000-75.000 orang yang diperkirakan masih tinggal di sana,” kata UNRWA. "Selama lebih dari 50 hari, mereka menghadapi kondisi yang semakin menurun untuk bertahan hidup."
UNRWA memperingatkan bahwa ribuan keluarga yang mengungsi dari wilayah yang terkepung di Gaza utara saat ini bernaung dalam kondisi kedinginan tanpa selimut, kasur, maupun atap.
"Keadaannya sangat menyedihkan," demikian bunyi pernyataan itu.
Sejak 5 Oktober, Israel telah melancarkan operasi darat besar-besaran di Gaza utara yang diduga untuk mencegah kelompok perlawanan perjuangan Palestina, Hamas, berkumpul kembali.
Palestina, sementara itu, menuduh Israel berusaha menduduki daerah tersebut dan menggusur paksa penduduknya.
Sejak itu, tidak ada bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diizinkan masuk ke daerah tersebut.
Keadaan itu membuat sebagian besar penduduk, yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000 orang, berada di ambang kelaparan.
Sudah lebih dari 2.300 orang yang terbunuh sejak Israel pada 5 Oktober memulai gempuran di Jalur Gaza utara, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan itu merupakan episode terbaru dalam perang brutal Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Pekan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel juga menghadapi kasus genosida atas perangnya yang brutal di Gaza.
Sumber: Anadolu