Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 6,7 kilogram selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2024.

Pelaksana Operasi Antik Intan 2024 di wilayah hukum Polresta Banjarmasin berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 17 hingga 30 Mei 2024.

"Ada 19 kasus peredaran gelap narkoba yang kami ungkap. Sembilan kasus dari Satresnarkoba, dua kasus dari Satpolairud, sisanya diungkap polsek jajaran," kata Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Sabana Atmojo di Banjarmasin, Senin.

Selain mengungkap kasus peredaran sabu-sabu, Polresta Banjarmasin juga mengungkap kasus peredaran pil ekstasi jenis ineks dengan barang bukti sebanyak 2.011 butir.

Bukan itu saja, dalam pelaksanaan Operasi Antik tersebut juga menyita serbuk ekstasi dengan berat 10,81 gram.

"Dari semua kasus yang diungkap, ada 28 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 24 orang laki-laki dan empat orang perempuan," kata Sabana saat memimpin rilis pengungkapan hasil Operasi Antik di halaman Satuan Samapta Polresta Banjarmasin.

Sabana yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Balaputra Dewa juga mengatakan dalam operasi tersebut ada dua kasus peredaran gelap narkoba yang menonjol.

Kasus narkoba yang pertama terdiri atas lima orang tersangka dalam satu kasus, yaitu berinisial AZ, VT, RE, AA, dan HY. Mereka ditangkap dengan temuan barang bukti seberat 5 kilogram lebih sabu-sabu.

Bukan itu saja, polisi juga menemukan barang bukti ekstasi jenis ineks dengan logo spongebob warna oranye sebanyak 976 butir dan ekstasi logo pyramid warna ungu muda sebanyak 159 butir.

Kemudian, untuk kasus narkoba kedua yang menonjol dengan tersangka berinisial NP dan barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 1,4 kilogram.

Dari tersangka NP, petugas Polresta Banjarmasin juga menyita barang bukti ekstasi jenis ineks dengan logo philips warna biru sebanyak 866 butir.

Kapolresta Banjarmasin juga menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 103.000 jiwa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dari 6,7 kilogram sabu-sabu, estimasi satu gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang dan 2.011 butir ekstasi estimasi satu butir dipakai oleh satu orang.

"Berdasarkan hasil ungkap ini, saya mengimbau seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun menjadi pelaku tindak pidana narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan ataupun orang banyak lainnya," ujar Sabana yang juga didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024