Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Heri .
 
"Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Nugrahini Meinastiti di Samarinda, Kamis.
 
Dalam putusannya, Nugrahini yang didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad dan Marjani Eldiarti menyatakan bahwa terdakwa Heri pada perkara Nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Smr telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
 
Ia melanjutkan, terdakwa Heri dinyatakan bersalah karena menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kesatu.
 
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
 
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus narkotika jenis Sabu seberat 20,11 gram/brutto, 15 bungkus narkotika jenis Sabu seberat 30,58 gram/brutto, satu buah sendok penakar, empat bendel plastik klip, satu buah toples kecil warna hitam dan satu unit timbangan digital
 
"Semua barang bukti tersebut akan disita untuk dimusnahkan. Selain itu, satu unit pomsel Android merek Infinix warna biru dengan seri IMEI: 3514 0540 0820 128, serta uang tunai sebesar Rp5 juta, juga disita untuk negara," sebut Nugrahini.
 
Ia menambahkan, biaya perkara sejumlah Rp5 ribu juga dikenakan kepada terdakwa.
 
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Heri selama delapan tahun enam bulan.
 
Perkara ini bermula saat terdakwa Heri ditangkap pada Rabu (10/1) di Kelurahan Karang Asam Ulu, Samarinda oleh anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta setempat. Sebelum penangkapan, terdakwa Heri dihubungi oleh Agung yang masuk daftar pencarian orang (DPO) meminta bantuan untuk menjual sabu-sabu.
 
Terdakwa setuju dan menjualnya. Pada hari yang sama, terdakwa juga dihubungi oleh Goro (DPO) yang meminta bantuan serupa. Terdakwa menerima 15 poket Sabu-Sabu dengan berat yang bervariasi.
 
Terdakwa ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 16 poket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, total berat keseluruhan 46,59 gram/netto.
 
Terhadap putusan ini, terdakwa Heri yang didampingi oleh Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima putusan tersebut.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024