Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menahan seorang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan inisial TDH (69) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda.
"Penahanan terhadap buronan TDH dilakukan dini hari Selasa ini sekitar pukul 02.00 Wita setelah sebelumnya tertangkap dan menjalani pemeriksaan beberapa jam sebelumnya," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Selasa.
Sebelumnya, Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda mengamankan TDH pada Senin, 12 Agustus sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Siradj Salman, Samarinda.
Penangkapan terhadap TDH dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 sampai 2006.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar, selanjutnya TDH dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.
Didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, Firmansyah melanjutkan, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda menerima penyerahan TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Setelah adanya serah terima tersangka dari Tim Tabur, selanjutnya Tim Penyidik Kejari Samarinda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sekaligus menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan.
"Dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka TDH diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda guna pelaksanaan penahanan. TDH dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September," kata Erfandy.
Ia menjelaskan tentang pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda tersebut, yakni tanah di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim.
Ia juga mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum.
"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Erfandy.
Dalam hal ini TDH disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto, Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto.