Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melibatkan seluruh elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020.
 
"Berdasarkan hasil rapat, kami berupaya melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di wilayah Kubu Raya, namun berstatus KTP Kota Pontianak," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Kamis.
 
Untuk menindaklanjuti polemik tersebut Kemendagri melakukan rapat dan dari hasil rapat tentang batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya menjadi dasar perpindahan dokumen kependudukan pemilih Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Barat.
 
Untuk itu, akan dilakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga terdampak Permendagri itu dengan mengikuti wilayah kependudukan. Kamaruzaman mengatakan kini pihaknya tengah fokus melakukan upaya pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi warga yang berdomisili di perbatasan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
 
Terkait batas wilayah kedua daerah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kamaruzaman menuturkan telah ada penetapan dari Pemerintah Pusat. Karena itu, pihaknya secara konsisten telah menindaklanjuti penetapan tersebut termasuk dalam hal pemberian layanan pengurusan administrasi kependudukan.
 
Dirinya menginginkan setelah adanya penetapan batas wilayah dan secara administrasi pemerintahan masuk ke wilayah Kubu Raya, maka pihaknya sudah harus tegas. Sehingga dirinya menginginkan kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk tidak lagi memberikan pelayanan apapun kepada masyarakat yang memang berada di wilayah batas Kubu Raya.
 
"Di mana ada beberapa batas wilayah Kubu Raya secara lokasi di Kubu Raya, tapi administrasi kependudukan masih status Kota Pontianak. Nah, ini ada tenggat waktu bahwa kita harus membuat laporan paling lama tanggal 10 Juli mendatang," kata Kamaruzaman.
 
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.
 
Ia menjelaskan masyarakat terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 meliputi Kecamatan Sungai Ambawang dan juga masyarakat Kecamatan Sungai Kakap. Dia berharap warga yang berada di perbatasan wilayah Kota Pontianak memperbaharui administrasi kependudukan sehingga dapat terdaftar sebagai pemilih di Pilkada mendatang.
 
"Nah, mudah-mudahan ini bisa selesai sehingga nanti ke depannya tidak ada lagi hambatan dan menjadi masyarakat Kubu Raya secara administrasi kependudukan," ucapnya.*

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024