Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 112 juru parkir (jukir) liar hingga Juni 2024 untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan layanan perparkiran yang lebih optimal.
 
"Kami sudah menertibkan 112 jukir liar dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Bernard merinci sanksi yang sudah diberikan terhadap jukir liar itu meliputi 11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP dan 101 orang lainnya  diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi aksinya.
 
"Sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI melalui pelatihan sesuai minat bersangkutan," ujarnya.
 
Adapun penertiban dan penindakan ini dilakukan di lokasi supermarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
 
Sejumlah petugas gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Penindakan yang dilakukan bersifat pembinaan secara humanis dan persuasif.

"Giat penertiban jukir liar ini dilakukan melalui petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri," ujarnya.
 

Baca juga: Polisi identifikasi tiga juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal
 
Sementara, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto turut meminta pihak penyelenggara parkir mengurus izin parkir resmi.
 
"Untuk urus parkir resmi bisa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bisa juga melalui aplikasi JAKEVO," ujar Adji yang dihubungi secara terpisah.
 
Adji menyarankan agar para pemilik parkir juga bisa mengarahkan jukir liar untuk menjadi tenaga kerja resmi di wilayahnya.
 
Dinas Perhubungan DKI mencatat hingga akhir Mei 2024, sebanyak 442 jukir liar yang telah ditindak dan ditertibkan.
 
Penertiban parkir liar dan juru parkir liar berdasarkan UU No 29 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 yaitu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lau lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Baca juga: Petugas gabungan tertibkan 27 motor dari parkir liar di Jakarta Pusat

Pewarta: Luthfia Miranda Putri

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024