Yogyakarta (Antaranews Kalbar) - Momentum libur panjang akhir tahun kembali
memunculkan permasalahan yang terus berulang setiap tahun di Kota
Yogyakarta yaitu keberadaan parkir liar yang mematok tarif mahal
sehingga dikeluhkan wisatawan.
"Saya minta agar seluruh juru
parkir liar itu masuk daftar hitam, tidak ada toleransi karena sudah
diingatkan berulang-ulang. Mereka tidak lagi diperbolehkan mengelola
parkir," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta,
Selasa.
Menurut dia, salah satu titik parkir liar dengan
tarif tidak wajar saat libur panjang akhir tahun terdapat di jalan
lingkar sekeliling Alun-Alun Utara Yogyakarta. Di lokasi tersebut, tarif
parkir untuk mobil dipatok Rp20.000 dan Rp40.000 untuk kendaraan travel
wisata.
Ia mengatakan, selain tidak mengantongi izin untuk
mengelola parkir di Alun-Alun Utara Yogyakarta, juru parkir di lokasi
tersebut juga melanggar aturan karena kawasan Alun-Alun Utara adalah
lokasi larangan parkir.
"Juru parkir tersebut tidak hanya
merugikan wisatawan yang menggunakan jasa parkir tetapi juga bisa
merusak citra Yogyakarta. Oleh karena itu, mereka harus ditindak tegas
agar benar-benar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Heroe menambahkan, upaya untuk memberikan penyadaran kepada pelaku
wisata di Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak libur Lebaran lalu saat
pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro dilarang berjualan karena
menerapkan harga makanan yang tidak wajar.
"Kami sangat
senang karena paguyuban pedagang juga memiliki komitmen untuk bisa
menjaga citra Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman dan nyaman.
Mereka bersama-sama memberikan sanksi sosial melarang PKL berjualan
setelah menerapkan harga tidak wjar," katanya.
Sementara
itu, Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius
Hanarto mengatakan, keberadaan parkir liar disebabkan keterbatasan lahan
parkir yang ada di Kota Yogyakarta.
"Antisipasi sudah
dilakukan dengan terus melakukan pembinaan. Jika ada keluhan pun, maka
akan langsung ditindaklanjuti," katanya.
Permasalahan di
Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan Alun-Alun Utara, lanjut Hanarto,
sudah dikomunikasikan dengan komunitas di wilayah. Di lokasi tersebut
juga sudah dipasang tanda larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota
Yogyakarta.
Selama Pasar Malam Perayaan Sekaten yang baru
saja berakhir, diberlakukan pengecualian dengan memperbolehkan lokasi
tersebut sebagai tempat parkir khusus sepeda motor.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Pariwisata UGM M Baiquni mengatakan,
permasalahan klasik tentang parkir harus ditindaklanuti oleh Pemerintah
Kota Yogyakarta dengan melakukan penataan.
"Penataan
dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan sehingga
bisa menyelesaikan permasalahan hingga tuntas," katanya.
Ia
menyebut, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengatur zonasi
parkir termasuk tarif yang diterapkan. "Bisa saja tarif parkir antar
zona satu dengan lainnya berbeda karena ada zona yang sangat ramai atau
zona wisata sehingga tarif yang dikenakan pun lebih mahal," katanya.
Parkir liar bertarif mahal kembali muncul
Selasa, 26 Desember 2017 17:18 WIB