Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia di Jakarta, Rabu, menyebutkan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," demikian petikan pernyataan BPOM.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan proses uji laboratorium terhadap roti Aoka ditempuh BPOM menyusul adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.

BPOM melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

"Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian dan pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," katanya.

Secara terpisah, Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zullies Ikawati mengatakan natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, berupa senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk.

Unsur tersebut, kara Zullies, umumnya dianggap aman untuk dikonsumsi, namun dalam jumlah yang telah ditentukan.

"Tapi, seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan. Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal dan efek toksik pada hati dan ginjal," katanya.

Berdasarkan hasil studi pada hewan, kata Zullies, menunjukkan bahwa dosis yang sangat tinggi bisa berpotensi menyebabkan keracunan.

Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.

Penggunaan dalam makanan di dalam industri makanan, kata Zullies, dapat digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya.



 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024