Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap dua orang yang diduga sebagai pembuang bayi di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Gang Keramat, Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Ada dua orang yang saat ini diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin mereka berinisial ZA dan RD. Keduanya masih berstatus pelajar.  ZA dan RD masih bersekolah dan mereka merupakan sepasang kekasih atau berpacaran," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu.

Eru mengatakan untuk terduga ZA merupakan warga setempat, sedangkan RD diamankan di kecamatan lain.

Dia juga mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya membentuk tim khusus dan dibantu oleh Unit Resmob Polda Kalsel.

"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta menginterogasi kedua pasangan tersebut," ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, ujar Eru, pihaknya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan terhadap kasus ini selesai.

Sebelumnya Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin mengatakan kronologis penemuan mayat bayi berdasarkan keterangan saksi berinisial ZH, ditemukan pada Rabu pagi, sekitar pukul 06.00 WITA pada saat dia bermaksud membuang ludah di jendela kamar rumahnya.

Saat melihat keluar jendela, matanya langsung tertuju pada sesosok mayat bayi beserta ari-arinya dengan posisi tertelungkup.

Kemudian saksi langsung memberitahukan kepada keluarganya dan warga sekitar kemudian menghubungi pihak Polsek setempat.

Selanjutnya, anggota Polsek Banjarmasin Utara dan Tim Inafis Polresta Banjarmasin melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar TKP.

Usai olah TKP, ujar Kompol Taufiq, mayat bayi tersebut langsung dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulun Banjarmasin, untuk membuat visum mayat.


Baca juga: Polisi Magelang Kota ungkap kasus pembuangan bayi di tempat sampah


Baca juga: Warga Seponti dihebohkan penemuan mayat bayi di dekat rumah warga

 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024