Kapuas Hulu (ANTARA) - Seorang ibu berinisial M yang tinggal Kecamatan Jongkong, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat ditangkap pihak kepolisian karena kasus pembunuhan dan membuang bayinya di belakang rumah warga di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid wilayah setempat.
" Pelaku dengan sengaja membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan di selokan belakang rumah warga di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kapolsek Suhaid, IPDA Dayan, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas, Sabtu.
Disampaikan Dayan, bayi yang dibuang ibu nya tersebut ditemukan Urbanus Welly Candra seorang warga Desa Kerengas, Kecamatan Jongkong di selokan rumahnya pada Jumat (29/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Petugas UPK Badan Air temukan mayat bayi di Kali BKB
Saat itu, kata Dayan, pemilik rumah ingin memberikan umpan ayam peliharaan di belakang rumah, yang bersangkutan melihat sesosok bayi di selokan atau parit.
" Atas kejadian itu pemilik rumah langsung melaporkannya kepada Polsek Suhaid dan ditindaklanjuti, setelah mendatangi tempat kejadian perkara ternyata bayi tersebut tidak bernyawa dengan luka dibagian mulut sebelah kanan," kata Dayan.
Dari hasil visum mayat bayi tersebut diperkirakan berusia enam hingga tujuh bulan dalam kandungan.
" Mayat bayi itu kami serahkan kepada pihak Desa Kerengas untuk dimakamkan," jelas Dayan.
Dikatakan Dayan, dari kejadian tersebut pihaknya melakukan penyelidikan di duga ibu bayi tersebut berinisial M yang tinggal di Kecamatan Jongkong.
Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Jongkong, kemudian Polsek Suhiad melakukan penjemputan terhadap perempuan berinisial M tersebut.
" Dari hasil intrograsi atau pemeriksaan dalam penyidikan perempuan berinisial M itu mengakui bahwa bayi tersebut merupakan bayi nya dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ungkap Dayan.
Dari pengakuan tersangka, kehamilannya selama ini ditutupi dari orangtua mau pun teman - temannya.
" Jadi untuk menutupi kehamilannya, tersangka sengaja membuang dan melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan sehingga mengakibatkan bayi meninggal untuk menutupi," kata Dayan.
Disampaikan Dayan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto pasal 76C Undang - uUndang nomor 17 Tahun 2016, Tentang penentapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang nomor 23 Tahun 202 Tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang atau pasal 341 KUHP.
Baca juga: Warga Kapuas temukan orok bayi saat membuang sampah
Baca juga: Warga Silat Hilir temukan mayat bayi tersangkut di lanting
Baca juga: Eli temukan mayat bayi perempuan mengapung di sungai
Membuang bayi di selokan, seorang ibu di Kapuas Hulu ditangkap polisi
Sabtu, 30 Mei 2020 22:34 WIB