Kalangan mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
"Ini (judi online) mengikis intelektualitas kaum terdidik dan merusak integritas moral penerus bangsa," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: Judi Online marak akibat literasi keuangan rendah
Menurut dia, aktivitas judi online dapat menghalangi terbentuknya generasi Indonesia Emas 2045 karena perkembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) nya telah dihambat oleh aktivitas haram tersebut.
Karena judi online, Verrel menilai masyarakat akan sulit berkembang karena telah ketergantungan mendapat uang dengan cara cepat dan mudah.
Tidak hanya masyarakat umum, mahasiswa yang dianggap sebagai kaum intelek juga kerap menjadi korban yang terjerat pusaran judi online.
"Judi online menjerumuskan mahasiswa dalam lingkaran bahaya yang sulit terlepas. Kami tidak akan membiarkan judi online merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa," kata Ketua BEM Untirta Gymnastiar dalam siaran pers yang sama.
Baca juga: Mengurai jerat judi online yang memelaratkan
Karena hal tersebut, para pimpinan BEM itu setuju untuk menyuarakan gerakan cegah aktivitas judi online di lingkungan kampus dan masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya edukasi di lingkungan kampus tentang bahaya judi online hingga melakukan kampanye pemberantasan judi online.
Tidak hanya itu, melalui gerakan ini para mahasiswa juga aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum serta memberantas judi online.
Melalui gerakan ini, para pengurus BEM dari berbagai kampus itu diharapkan dapat menularkan semangat anti judi online tidak hanya ke sesama mahasiswa tapi melainkan ke seluruh masyarakat.
"Mahasiswa Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini, berdiri tegak melawan segala bentuk ketidakadilan dan kerusakan moral yang ditimbulkan oleh judi online," Wakil Ketua BEM UPNVJ Faizul Amri dalam siaran pers yang sama.
Baca juga: Bareskrim kembali minta keterangan Kepala BP2MI pada Kamis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Ini (judi online) mengikis intelektualitas kaum terdidik dan merusak integritas moral penerus bangsa," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel dalam siaran pers, Kamis.
Baca juga: Judi Online marak akibat literasi keuangan rendah
Menurut dia, aktivitas judi online dapat menghalangi terbentuknya generasi Indonesia Emas 2045 karena perkembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) nya telah dihambat oleh aktivitas haram tersebut.
Karena judi online, Verrel menilai masyarakat akan sulit berkembang karena telah ketergantungan mendapat uang dengan cara cepat dan mudah.
Tidak hanya masyarakat umum, mahasiswa yang dianggap sebagai kaum intelek juga kerap menjadi korban yang terjerat pusaran judi online.
"Judi online menjerumuskan mahasiswa dalam lingkaran bahaya yang sulit terlepas. Kami tidak akan membiarkan judi online merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa," kata Ketua BEM Untirta Gymnastiar dalam siaran pers yang sama.
Baca juga: Mengurai jerat judi online yang memelaratkan
Karena hal tersebut, para pimpinan BEM itu setuju untuk menyuarakan gerakan cegah aktivitas judi online di lingkungan kampus dan masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya edukasi di lingkungan kampus tentang bahaya judi online hingga melakukan kampanye pemberantasan judi online.
Tidak hanya itu, melalui gerakan ini para mahasiswa juga aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam menegakkan hukum serta memberantas judi online.
Melalui gerakan ini, para pengurus BEM dari berbagai kampus itu diharapkan dapat menularkan semangat anti judi online tidak hanya ke sesama mahasiswa tapi melainkan ke seluruh masyarakat.
"Mahasiswa Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam perjuangan ini, berdiri tegak melawan segala bentuk ketidakadilan dan kerusakan moral yang ditimbulkan oleh judi online," Wakil Ketua BEM UPNVJ Faizul Amri dalam siaran pers yang sama.
Baca juga: Bareskrim kembali minta keterangan Kepala BP2MI pada Kamis
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024