Ombudsman RI menilai kolaborasi dan koordinasi antara PT Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Ombudsman RI diperlukan untuk mengatasi permasalahan kecelakaan lalu lintas di masa depan.
Dalam diskusi kelompok terarah mengenai Rencana Kebijakan Selektif Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta, Senin, anggota Ombudsman RI Hery Susanto, menyoroti rendahnya literasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
"Ombudsman RI mendorong Jasa Raharja agar melakukan upaya literasi secara masif untuk meningkatkan kepatuhan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Hery seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyampaikan bahwa sesuai dengan catatan Jasa Raharja, jumlah kecelakaan di Indonesia pada 2022 dan 2023 telah terkonfirmasi dengan baik.
"Sebanyak 500 ribu kecelakaan terjadi di Indonesia dan 70 persen korbannya adalah pengguna sepeda motor dengan 50 persen di antaranya laki-laki," ujar Rivan dalam kesempatan yang sama.
Ia pun menekankan pentingnya pendidikan mengenai keselamatan lalu lintas dan bahwa santunan akan diberikan secara selektif sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, yang saat ini hanya mencapai 39 persen.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menambahkan, seiring dengan tuntutan dari berbagai pihak, Jasa Raharja telah mengalami pergeseran dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak hanya memberikan santunan, namun juga berfokus pada harmonisasi penyebab kecelakaan.
"Hingga Juni 2024, kecelakaan paling banyak disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas dengan 77,03 persen melibatkan pengendara sepeda motor," ucap Dewi.
Ia juga menyebutkan bahwa Jasa Raharja sedang memperkuat regulasi untuk membatasi pemberian santunan berdasarkan pelanggaran tertentu.
Perwakilan Kemenhub, Arvianto Utomo mengatakan peningkatan keselamatan kendaraan dilakukan secara rutin dan dalam hal pemberian santunan, akan dilihat apakah korban lebih tepat ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Jasa Raharja.
Adapun acara yang diselenggarakan di Kantor Jasa Raharja tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko serta Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila sebagai narasumber.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024