Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyatakan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat.
 
"Ketercukupan dukungan partai politik, memenuhi 20 persen dari 45 kursi di DPRD Kubu Raya,” ujar Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono di Sungai Raya, Sabtu.
 
Namun, kata dia, sebelum itu bakal pasangan calon Bupati Kubu Raya harus terlebih dahulu mendaftar, setelah itu akan dilanjutkan dengan perbaikan berkas pendaftaran terkait ketercukupan dukungan partai politik tersebut.
 
Dia mengatakan KPU akan melanjutkan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada akhir Agustus nanti
 
"Nanti tanggal 24 hingga 26 Agustus pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon, untuk tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus," ujarnya.

Usai pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, kata dia, akan dilanjutkan dengan masa pelengkapan berkas dan penetapan pasangan calon pada September mendatang.
 
"Untuk tahapan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September setelah memenuhi seluruh berkas yang wajib disampaikan kepada KPU dan sudah melewati tahapan verifikasi," ujarnya.
 
Kasiono juga menegaskan hingga saat ini tidak ada yang namanya calon bupati dan wakil bupati, melainkan masih disebut sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024