Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat terus mempertegas dan mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"KTR mengatur tempat dilarangnya merokok. Artinya bukan melarang merokok, tetapi menentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” ujar Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian setelah membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 di Pontianak, Selasa.

Ani Sofian menerangkan, ada tujuh lokasi yang tergolong KTR di Kota Pontianak. Dari ketujuh kawasan dilarang merokok, tingkat ketaatan masyarakat di tiap-tiap kawasan tersebut berbeda-beda. Misalnya pada fasilitas kesehatan, kesadaran untuk tidak merokok sudah mencapai 99 persen.



“Masih ada satu persen yang merokok dan belum sadar, kemudian fasilitas pendidikan 92 persen, tempat anak bermain 99 persen, tempat ibadah 95 persen, tempat kerja 95 persen, fasilitas umum 85 persen. Itu yang harus kita pacu lagi, mudah-mudahan meningkat kesadaran warga tidak merokok di area KTR,” ungkapnya.

Ani mengingatkan, apabila saat terjadi proses penindakan, siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp50 ribu.

“Denda tipiring Rp50 ribu lumayan juga, dendanya lebih besar dari harga rokok, nanti mungkin ditingkatkan dua kali lipat jadi Rp100 ribu,” tegasnya.

Selama 14 tahun Perda No 10 Tahun 2010 sudah diterapkan. Ani Sofian menilai, selalu ada ruang evaluasi dalam implementasi setiap aturan. Ia berharap, melalui lokakarya yang diikuti instansi terkait semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR.

“Evaluasi Perda kita mungkin selama 14 tahun banyak hal yang masih sulit dilakukan, mudah-mudahan lokakarya yang juga diikuti kepolisian maupun TNI, mungkin dengan pengalaman tugas tempat lain ada metode dan kebijakan daerah lain bisa diadopsi di forum ini dan jadi bahan evaluasi Perda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak Dayang Yuliani menambahkan kegiatan lokakarya diikuti perwakilan lintas sektor berjumlah 32 orang, mulai dari Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, sampai Satgas KTR.

“Harapannya terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR serta ada revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif dalam mendukung KTR hingga peningkatan kapasitas penegak hukum,” jelas dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024