Pontianak (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Stasiun PSDKP Pontianak menyegel tiga lokasi yang diduga menjadi tempat praktik jual beli ilegal ikan arwana super red tanpa izin resmi.
"Penyegelan dilakukan pada 11 dan 17 April 2025, menyusul laporan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak," kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Y. Suharto saat menggelar konferensi Pers di Sungai Kakap, Jumat.
Dia menyatakan bahwa ikan arwana super red masuk daftar jenis ikan yang dilindungi. Setiap aktivitas pemanfaatan dan perdagangannya wajib dilengkapi dengan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
"Penyegelan ini dilakukan karena pelaku tidak mengantongi SIPJI dan SAJI, padahal itu syarat wajib dalam pemanfaatan ikan dilindungi," tuturnya.
Tiga lokasi yang disegel masing-masing Kompleks Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ditemukan 399 ekor ikan arwana super red diduga milik seseorang berinisial AHA; Kuala Kasi sebanyak 152 ekor ikan arwana super red diduga milik AG selaku pemilik tempat penampungan PT TCS dan Kuntapunia, serta tempat tinggal AG yang juga menjadi lokasi penemuan ikan dilindungi.
Bayu menjelaskan pelaku sempat memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Golden Light untuk ekspor arwana ke China. Namun, perjanjian tersebut telah dicabut sejak Oktober 2024 dan hingga kini pelaku belum mengurus izin baru.
"Setelah PKS dicabut, mereka belum mengurus izin baru. Itu pelanggaran yang kami tindak. Saat ini kami hentikan sementara seluruh kegiatan usaha," kata Bayu.
Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan dalam pengawasan lanjutan, PSDKP juga menemukan indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam pembelian ikan arwana ilegal.
Lokasi kedua yang diperiksa, yakni di Paris dan Ruhkoko Bali Masa II, tempat WNA tersebut disebut membeli ikan langsung dari Putussibau dan dikirim ke Pontianak.
"Dia tercatat sebagai komisaris perusahaan, sementara istrinya menjabat direktur utama. Sementara di lokasi pertama, tidak ditemukan keterlibatan pihak asing," katanya.
Da juga menjelaskan bahwa arwana super red merupakan ikan endemik Kalimantan Barat yang masuk appendix II CITES, serta ditetapkan sebagai jenis ikan dilindungi oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021.
Pelaku usaha yang memanfaatkan spesies ini wajib memiliki izin resmi, guna menjaga kelestarian sumber daya ikan dari ancaman eksploitasi ilegal.
"Legalitas usaha bukan hanya kewajiban hukum, tapi komitmen bersama untuk menjaga spesies langka ini dari kepunahan," kata dia.
Dua orang pelaku yang terjaring operasi berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 jo Pasal 4 Ayat 2 Permen KP No. 61 Tahun 2018 dan Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 3 Ayat 2 huruf D Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dengan sanksi mencakup denda hingga pencabutan izin usaha.