Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing mengatakan pelaku penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar berinisial DK terancam enam tahun kurungan penjara.
"Kasus tersebut kami harapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan penyimpanan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi," kata Iptu Rinto Sihombing, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Rinto mengatakan dari hasil penyidikan tersangka DK dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Dia menyampaikan tersangka DK tertangkap tangan membawa sebanyak 2.200 liter BBM subsidi jenis solar tanpa memiliki dokumen atau perizinan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kamis (20/08), dengan barang bukti satu unit mobil pickup yang berisikan 2.200 liter minyak solar tanpa dilengkapi perizinan atau dokumen sah.
"Dari pengakuan tersangka minyak solar subsidi tersebut berasal dari Kabupaten Sintang, yang kemudian hendak di jual ke penambang emas di daerah Penembur Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu," kata Rinto.
Rinto menegaskan pihaknya komitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyaluran BBM subsidi, sebab selain merugikan masyarakat banyak yang memerlukan subsidi, penyalahgunaan BBM juga merugikan negara.
Dia pun mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak tertentu untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
"Kami komitmen memberantas penyalahgunaan BBM subsidi untuk menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah terjadinya kerugian negara," tegas Rinto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kasus tersebut kami harapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan penyimpanan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi," kata Iptu Rinto Sihombing, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Rinto mengatakan dari hasil penyidikan tersangka DK dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Dia menyampaikan tersangka DK tertangkap tangan membawa sebanyak 2.200 liter BBM subsidi jenis solar tanpa memiliki dokumen atau perizinan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kamis (20/08), dengan barang bukti satu unit mobil pickup yang berisikan 2.200 liter minyak solar tanpa dilengkapi perizinan atau dokumen sah.
"Dari pengakuan tersangka minyak solar subsidi tersebut berasal dari Kabupaten Sintang, yang kemudian hendak di jual ke penambang emas di daerah Penembur Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu," kata Rinto.
Rinto menegaskan pihaknya komitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyaluran BBM subsidi, sebab selain merugikan masyarakat banyak yang memerlukan subsidi, penyalahgunaan BBM juga merugikan negara.
Dia pun mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak tertentu untuk tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
"Kami komitmen memberantas penyalahgunaan BBM subsidi untuk menjaga kestabilan distribusi energi dan mencegah terjadinya kerugian negara," tegas Rinto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024