Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menghancurkan sebanyak 1.350 knalpot bising atau brong yang tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, yang merupakan hasil sitaan dalam operasi yang digelar pada Mei hingga Agustus 2024.

“Kami sudah menggencarkan kegiatan operasi dan razia selama empat bulan terakhir di berbagai kecamatan. Hasilnya hari ini banyak knalpot brong yang dimusnahkan,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Jumat.

Dia menjelaskan penghancuran knalpot tersebut dilakukan dengan cara memotong knalpot menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji mesin agar barang yang sudah disita itu tidak dapat digunakan kembali.

Menurut dia, kegiatan tersebut akan dilakukan secara berkala untuk memberikan efek jera bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.

“Kegiatan operasi tidak hanya dilakukan sekali, namun setiap bulannya kami lakukan. Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda untuk tidak menggunakan knalpot bising karena pemakaian benda tersebut melanggar Pasal 285 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

Selain melanggar hukum, kata dia, penggunaan knalpot bising juga menimbulkan gangguan kenyamanan di lingkungan sekitar dan berpotensi memicu terjadinya aksi kejahatan jalanan.

“Banyak warga yang merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut. Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang protes akibat kebisingan dari knalpot brong,” tutur Sumarni.

Sementara itu Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menilai tindakan tegas dari aparat kepolisian ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami sangat mendukung langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketenangan di lingkungan,” katanya.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memastikan siswa yang belum memiliki izin mengemudi tidak membawa kendaraan ke sekolah.

“Ini untuk mencegah para pelajar melakukan tindakan yang bisa melanggar hukum. Misalnya menggunakan knalpot brong,” ucap dia.
 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024