Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menggandeng tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui tingkat kerugian dari dugaan korupsi pada proses pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk).
 
"Hingga pekan ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, untuk mengetahui tingkat kerugiannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Selasa.
 
Sementara pemeriksaan saksi, kata dia, memang masih berlanjut karena sebelumnya sudah memeriksa 20 saksi, baik dari OPD terkait maupun dari pihak ketiga.
 
Menurut dia pemenang tender pada kegiatan pemerintah, memang ada kalanya bisa dilakukan sub kontrak pada item kegiatan yang memang tidak bisa ditangani sendiri.
 
"Berbeda kasusnya, ketika seluruh proyek kegiatan yang dimenangkan kontraktor tertentu ternyata dikerjakan kepada pihak lain seluruhnya, tentu ini melanggar," ujarnya.
 
Untuk itulah, kata dia, pihaknya menyarankan kepada OPD di Kudus yang sedang melaksanakan proyek bisa meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kudus, guna memastikan pelaksanaan dari awal hingga selesai dikerjakan sesuai aturan.
 
Sebelumnya, Kejari Kudus juga melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejari setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) Disnaker tahun 2023.
 
Untuk memperkuat dugaan, tim penyidik kejari setempat melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.
 
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi. Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
 
Dalam proyek ini, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500,00 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
 
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72 ribu tanpa sepengetahuan PPK. Selain itu, ditemukan fakta bahwa bahan material untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.

Pembangunan SIHT mulai 2023 itu mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Pada tahun ini berlanjut untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024