Pontianak (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mencatat keberhasilan dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai sepanjang tahun 2024, dengan menyita 5,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp7,2 miliar.
"Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya konsisten Bea Cukai dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar Beni Novri, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.
Beni mengatakan rokok ilegal yang berhasil disita ini merupakan hasil dari berbagai operasi pengawasan yang dilakukan di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat sepanjang 2024. Pihaknya terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Selain rokok ilegal, DJBC Kalbagbar juga berhasil menyita 584,96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang sebesar Rp332,87 miliar. Pelanggaran antara lain distribusi tanpa izin resmi dan tidak membayar cukai yang telah ditetapkan.
Beni menjelaskan, dari seluruh pelanggaran terkait rokok ilegal dan MMEA, DJBC Kalbagbar telah memberikan sanksi administratif berupa denda senilai Rp839,9 juta terhadap 66 kasus yang terungkap sepanjang tahun.
Dia menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat dengan melibatkan sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk resmi dengan pita cukai sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara," katanya.

DJBC Kalbagbar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang diduga melibatkan peredaran barang kena cukai ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keberlanjutan pengawasan dan meningkatkan kinerja penerimaan negara.
"Capaian ini menunjukkan peran penting DJBC Kalbagbar dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Keberhasilan penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pelaku distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Barat," kata Beni.