Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) daerah ini sebanyak 444.070 orang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Daftar pemilih tetap sebanyak 444.070 itu tersebar dari 9 kecamatan, 123 kelurahan dan 1.090 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, Jumat.
Ia mengatakan DPT akan disampaikan ke publik untuk mendapat masukan dan saran. Masukan dan saran itu bisa disampaikan melalui jajaran PPS, PPK hingga KPU Kabupaten Kubu Raya secara langsung.
Kasiono pun menerangkan dengan ditetapkannya DPT ini menjadi pedoman dalam proses pengadaan logistik Pilkada seperti surat suara.
Nantinya surat suara berjumlah sesuai DPT dan ditambah 2,5 persen sesuai peraturan yang berlaku.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Suriadi mengatakan jika pihaknya memfasilitasi bagi pemilih yang pindah memilih yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU melayani proses tersebut hingga H-30 pencoblosan.
“Kecuali untuk kategori seperti sakit hingga pindah tugas dilayani hingga H-7," kata Suriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
“Daftar pemilih tetap sebanyak 444.070 itu tersebar dari 9 kecamatan, 123 kelurahan dan 1.090 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, Jumat.
Ia mengatakan DPT akan disampaikan ke publik untuk mendapat masukan dan saran. Masukan dan saran itu bisa disampaikan melalui jajaran PPS, PPK hingga KPU Kabupaten Kubu Raya secara langsung.
Kasiono pun menerangkan dengan ditetapkannya DPT ini menjadi pedoman dalam proses pengadaan logistik Pilkada seperti surat suara.
Nantinya surat suara berjumlah sesuai DPT dan ditambah 2,5 persen sesuai peraturan yang berlaku.
Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Suriadi mengatakan jika pihaknya memfasilitasi bagi pemilih yang pindah memilih yakni Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU melayani proses tersebut hingga H-30 pencoblosan.
“Kecuali untuk kategori seperti sakit hingga pindah tugas dilayani hingga H-7," kata Suriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024