Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, simplifikasi proses bisnis perizinan impor dan ekspor narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan pembangunan sistem terintegrasi dapat menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, pengawasan yang efektif tidak hanya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan NPP, tetapi juga mencegah korupsi. Hal itu disampaikan dalam seminar daring berjudul "Digitalisasi untuk Cegah Fraud Ekspor Impor Komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi".

Dia menyebutkan bahwa dengan adanya simplifikasi dan integrasi sistem perizinan antar-kementerian dan lembaga melalui SSm kerangka Single Submission (SSm), frekuensi pertemuan tatap muka antara petugas dan pelaku usaha dapat diminimalisasi.

"Hal ini akan menutup celah penyuapan atau gratifikasi. Sistem terintegrasi juga membuat pengawasan komoditas NPP lebih efisien dan efektif," kata Taruna.

Dalam seminar tersebut, Taruna Ikrar menyampaikan peran BPOM dalam pengawasan importasi bahan baku dan produk jadi yang mengandung narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Menurutnya, forum itu penting untuk memperkuat sinergi pengawasan yang lebih efektif terhadap peredaran dan pemanfaatan NPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan untuk Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Rita mengatakan, peraturan ini menjadi dasar bagi BPOM dalam melakukan pengawasan ekspor dan impor NPP. Saat ini, sistem perizinan AHP telah dikembangkan di situs exim.pom.go.id dan terintegrasi dengan SSm dari LNSW serta e-Pharm Kementerian Kesehatan.

"Sistem satu pintu ini memungkinkan alur proses dari LNSW -Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan- langsung terhubung ke aplikasi di Kementerian Kesehatan dan BPOM," ujarnya.

Implementasi AHP dalam kerangka SSm perizinan NPP memberikan keuntungan positif berupa simplifikasi pengajuan impor NPP melalui SSm.

Dia menjelaskan, pelaku usaha cukup mengajukan izin dalam sistem tersebut untuk mendapatkan dua layanan sekaligus, yaitu AHP dan Surat Persetujuan Impor (SPI)/Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Menurutnya, hal ini mencegah potensi penyalahgunaan izin karena seluruh proses dilakukan dalam satu alur yang terintegrasi. Dia juga melaporkan bahwa layanan satu pintu ini telah dimulai sejak Agustus 2024 dan penerapannya terus dipertahankan dengan baik bekerja sama dengan LNSW.



 

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024