Kepolisian Resor Inderagiri Hulu, Provinsi Riau menangkap empat pengedar uang palsu di Kota Rengat dengan mengamankan barang bukti berupa 30 lebar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Wakil Kepala Polres Indragiri Hulu Kompol M Situmeang dalam konferensi pers, Jumat, mengatakan uang palsu dibelanjakan pelaku pada awal September lalu, namun pemilik kedai curiga karena uang yang diterimanya berbeda dari lembaran lain.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap," kata Wakapolres.

Dari pengakuan tersangka, komplotan tersebut berperan sebagai pencetak dan penjual uang palsu. Keempatnya adalah JP alias Ucok (39), SJ alias Eko (46), SHR alias Heri (29), dan RMY alias Lambak (38).

Menurut pengakuan tersangka, tempat mencetak uang palsu itu berada di Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.

Awalnya, Tim Penyidik Polres Inhu menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu tersebut. Selanjutnya, mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang palsu tersebut. Modus operandi pelaku adalah menggandakan uang asli, menggunakan, lalu memotongnya.

"Sementara SH dan RMY berperan untuk mengedarkan uang palsu itu," sebutnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dari peristiwa upal tersebut, Polres Inhu berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada. "Dalam setiap transaksi, uang perlu untuk dilihat, diraba dan diterawang (3D). Pelaku usaha harus memiliki sinar ultra violet untuk mendeteksi upal," ucapnya.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Asripiyaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024