Sambas (AntaranesxKalbar) - Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambasl meringkus pengedar uang palsu di daerah itu dan mengamankan barang bukti guna penanganan hukum lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Terdapat dua pengedar uang palsu berhasil kita ringkus. Pelaku telah melakukan tindakan pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang rupiah palsu di mana hal tersebut telah melanggar aturan yang ada," ujar Kapolsek Pemangkat Kompol Agus Riyanto saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Agus menjelaskan pelaku yang berinisial RS dan NR juga merupakan warga Pemangkat. Keduanya ditangkap aparat setelah membelanjakan uang palsu di sebuah kafe di Pemangkat.
"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika penjaga Cafe Anugerah di Pemangkat atas nama Nining mengetahui serta mengadukan kejadian tersebut kepada Bidin, orang yang melaporkan pengedaran uang palsu tersebut. Bahwa terdapat dua orang yang tidak dikenalnya mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak empat lembar pecahan uang Rp50 ribu," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelapor setelah mendapat informasi tersebut langsung mengejar pelaku.
Setelah berhasil diamankan, kemudian pelapor menanyakan asal uang palsu tersebut. Oleh terlapor, pertanyaan itu dijawab bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang temannya saat membayar hutang.
"Pelapor lalu menghubungi Polsek Pemangkat dan mengamankan dua orang pelaku dan dilakukan penggeledahan di rumah NR," katanya.
Dari penggeledahan didapati satu unit komputer jinjing, satu unit "printer", satu rim kertas, satu gunting dan satu lembar kertas HVS hasil cetakan yang gagal terdapat gambar satu sisi bagian uang pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar setengah.
"Menurut keterangan pelaku uang palsu tersebut dicetak di rumahnya. Pelaku melakukan hal tersebut dengan cara mengunggah di internet dan dicetak dengan mesin `printer` di rumahnya. Ia juga baru pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pemangkat untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 36 ayat (1 sampai 3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang jo pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP jo pasal 56 KUHP.
"Keduanya masih ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
(U.KR-DDI/M029)