Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno mengatakan, awal penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan uang palsu yang diterima dari seseorang.
"Nah, berdasarkan laporan itu langsung kita lakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang mengganti oli motor di Pal 6," kata Sutrisno kepada awak media, Rabu (7/9).
Menurutnya, modus pelaku adalah membelanjakan uang palsu tersebut dengan harapan dapat kembalian. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.
"Jadi total jumlah uang palsu Rp470 ribu, dan itu yang pelaku belanjakan dan berharap mendapat uang kembalian,†ujarnya.
Kasat menegaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan operasi hanya sendiri. "Ini tidak ada jaringan, karena hanya dia sendiri yang melakukan fotokopi uang asli menjadi uang palsu," ujarnya.
Hingga saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Landak untuk menjalani proses penyelidikan. Sedangkan barang bukti yang disita selain uang palsu juga uang hasil kembalian belanjaan, barang belanjaan dan alat print.
"Pelaku kita kenakan Pasal 245 KUHP, dan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 11 tahun penjara," kata Sutrisno yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Landak ini.